Satpol-PP Jakbar lakukan pembongkaran Bangunan Tak sesuai IMB Target 5 hari kerja

Foto istimewa 


Onesecondnews.COM,Jakarta - Proyek pembangunan Yang Tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Mangga Besar RT 001/004 No.36 kecamatan Tamansari di Bongkar Petugas Satpol-PP Jakbar.

Diketahui dalam Proyek Pembangunan itu Tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki, diduga melanggar aturan pemerintah. bangunan tersebut Naik Hingga mencapai 8 Lantai. kamis (22/06/23).

Proyek yang sudah Berjalan Hampir 60 persen itu terlihat Jelas pelanggaran yang telah dilakukan mulai dari GSB serta ketidak sesuaian ijin yang di peroleh.

Hingga Proyek pembangunan Yang melanggar itu menjadi sorotan pengamat Kinerja pemerintah kota administrasi Jakarta Barat, M.syukur Bahwa bangunan itu sudah lama berjalan kenapa Baru dilakukan penindakan untuk dilakukan pembongkaran, ada apa..? Kenapa dan Bagaimana Hanya perangkat administrasi Jakarta Barat yang mengetahui.

Ya Bingung ini proyek Milik siapa apa ada Mafia Bangunan yang membekingi Bangunan yang diduga melanggar serta menubruk Aturan tersebut," katanya 

Saya Berharap waktu yang di informasikan bahwa kegiatan Pembongkaran itu akan dilakukan selam 5 Hari kerja kita lihat saja ya apakah proses pembongkaran itu sesuai dengan aturan atau kamuflase, kita kawal terus proses pembongkaran Bangunan tersebut," Tegas dia

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah provinsi DKI Jakarta No.7/2010 tentang Bangunan Gedung peraturan Pemerintah DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan peraturan Zonasi Juncto peraturan Gubernur DKI Jakarta no 128/2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan Bangunan.pasal 14 ayat 1,129 ayat 1, 231 Ayat 1, jelas tertulis didalam itu," Tegas dia 

Disisi lain saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pihak Satpol PP kota administrasi Jakarta Barat belum memberikan Jawaban Hingga berita ini 

di tayangkan

(Red)


 Pewarta

Shem Mitrapol 

Lebih baru Lebih lama