FAM Desak Pemkot Tangerang Batalkan Perjanjian Kontrak Kerja Dengan PT.Moya Indonesia,diduga Banyak Kejanggalan

Foto: istimewa 

 

Onesecondnews.COM, Kota Tangerang -Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah. Artinya menjadi salah jika pengerjaan yang dilakukan oleh BUMD malah merugikan perekonomian atau membebankan pemerintah daerah.

Shandy selaku Sekretaris Jendral Forum Aliansi Mahasiswa FAM Kota Tangerang menjelaskan,diketahui sejak tahun 2012 Perumda Tirta Benteng selaku BUMD telah melakukan kerjasama bersifat Build Operation Transfer (BOT) selama 20 tahun oleh Perseroan Swasta PT. Moya Indonesia dan menjadi proyek terbesar dalam bidang penyedia air saat itu.Namun pada tahun 2015 kerjasama yang telah disepakati sempat tidak berjalan sesuai rencana menyusul dicabutnya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).kata Shandy

Lebih lanjut Shandy menjelaskan,dengan dicabutnya UU tentang SDA itu maka semua perjanjian dikatakan batal demi hukum, lebih lanjut pada tahun 2016 kerjasama

yang sebelumnya sempat terhenti pada akhirnya kembali dilanjutkan dengan adanya amandemen perjanjian terkait harga jual per kubik dari PT. MOYA INDONESIA yang sebelumnya berada di harga Rp 3.750, kini berubah menjadi Rp2.100.Perumda tirta benteng membuka kembali pelelangan bagi penyedia jasa, dengan skema pengembangan investasi senilai Rp. 2,404,461,000,000,- (Dua Triliun Empat Ratus Empat Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) dengan rincian nilai investasi pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM)

dengan mekanisme kerjasama yakni Build Rehabilitate Operate

Transfer (BROT) + Build Transfer (BT) senilai Rp

1,936,386.000.000 (Satu Trilyun Sembilan Ratus Tiga Puluh

Enam Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dan

Kredit berbayar angsuran (KBA) senilai Rp.468,075.000.000,

(Empat Ratus Enam Puluh Delapan Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga jika ditotalkan sebesar Rp

2,404,461.000.000,- (Dua Triliun Empat Ratus Empat Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) Untuk kerjasama BROT dan BT dilakukan selama 30 tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian kerjasama dan kontrak berbayar angsuran (KBA) selama 25 tahun untuk SPAM Regional Karian-Serpong.”ujarnyaDikatakannya,banyak hal yang menjadi tanda tanya atas pelelangan ini.Bukankah ada cara lain untuk merealisasikan pengerjaan ini.

“Mengapa harus dilakukan pelelangan di akhir masa jabatan walikota. Sehingga mengindikasikan akan syaratnya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam pengerjaan ini.Kemudian kita tau sama tau bahwa BUMD sebagai wadah yang paling mudah di suntik dana ketika merugi, jelas terlihat dengan demikian polarisasi KKN yg di jalankan oleh penguasa Pemkot hari ini.”terangnya

Harusnya kata dia, melihat program ini strategis jangka panjang kenapa seakan program ini di paksakan di akhir kepemimpinan sekarang, pertanyaannya apa yang di dapat dari program yang di paksakan ini apakah fee dari tanda terima kasih pihak ketiga atau fee mengalir dari pihak ketiga selama 25 tahun meskipun pemangku kebijakan ini sudah tidak berkuasa lagi.Harusnya kata dia, melihat program ini strategis jangka panjang kenapa seakan program ini di paksakan di akhir kepemimpinan sekarang, pertanyaannya apa yang di dapat dari program yang di paksakan ini apakah fee dari tanda terima kasih pihak ketiga atau fee mengalir dari pihak ketiga selama 25 tahun meskipun pemangku kebijakan ini sudah tidak berkuasa lagi.Kemudian kita boleh berpendapat 2 hal itu bisa bisa saja terjadi dan tidak menutup kemungkinan ada upaya polarisasi untuk 2 kepentingan itu.”ungkapnya

Terlebih lagi jelasnya, jika melihat sistem yang digunakan adalah take or pay (Perumda Tirta Benteng wajib membeli semua yang dihasilkan oleh PT. Moya Indonesia jika tidak maka akan dikenakan penalti) yang jika pelelangan ini tetap terjadi maka jika ditinjau dari sisi ekonomi akan menjadi beban bagi Perumda Tirta Benteng dan Perumda Tirta Benteng harus mengalami defisit sebesar 6,000,000,000,- (Enam Miliar Rupiah) per tahun, dan ini bertentangan dengan tujuan dibuatnya BUMD.

“Untuk itu kita sebagai akademisi sadar sesuatu yang disembunyikan dan bersifat dadakan tentu menyimpan banyak kejahatan yang tidak boleh kita diamkan.Maka dari pernyataan diatas kami Forum Aksi Mahasiswa(FAM).Tangerang menuntut pada pemerintah kota tangerang agar segera mengevaluasi atau batalkan perjanjian dengan PT. Moya Indonesia. Stop Korupsi Kolusi dan Nepotisme melalui BUMD Kota Tangerang.

Sumber informasi:

https://www.dimensinews.co.id/209260/dinilai-banyak-kejanggalanfam-desak-pemkot-tangerang-batalkan-perjanjian-kontrak-kerja-dengan-pt-moya-indonesia.html

Lebih baru Lebih lama