Adakan pelepasan Wisuda Kelas 9, SMPN 264 Pungut Biaya 150 ribu tiap siswa


 
Foto: Istimewa 


Onesecondnews.COM,Jakarta - Acara Pelepasan Wisuda kelas 9 yang dilakukan oleh SMPN 264 Rawabuaya Jakarta Barat dipungut Biaya 150 Ribu per Siswa, diduga pihak sekolah memanfaatkan Moment ke lulusan dengan mengadakan kegiatan itu, kegiatan diikuti oleh 221 Siswa siswi angkatan 2022-2023. Yang Berlangsung Senin kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai Sumber, Kegiatan pelepasan Wisuda atau disebut Tasyakuran menelan Biaya Yang sangat Tinggi Hingga Murid- Murid Menjadi korban untuk dikenakan Biaya 150 ribu Per siswa, sedangkan Yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 221 Murid angkatan 2022-2023.

Padahal Jelas dalam Perpres No.87 Tahub 2016 terkait kegiatan Pungli yang ada disekolah itu dilarang.

Foto: kegiatan pelepasan Wisuda Angkatan 2022-2023 kelas 9 SMPN 264 Jakbar 

Menurut salah Satu Siswa yang mengikuti kegiatan Tersebut mengakui dikenakan Biaya 150 ribu per Muridnya. Untuk kelas 9.

"Iya pak acara tasyakuran pelepasan Wisuda dikenakan Biaya 150 ribu per Muridnya," Ucap salah satu siswa yang berada dilokasi sekolah.

Disisi lain aktifis Pengamat kinerja pemerintah dari kalangan warga Sipil M syukur menjelaskan, diduga sekolah memanfaatkan Moment untuk mengambil keuntungan dengan memungut Biaya 150 Ribu per murid jika itu benar coba di kakulasi 150 ×221 siswa  Puluhan Juta yang didapat oleh pihak Sekolah, Jika itu benar dilakukan.

Dia menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum," ujarnya.

Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pastinya pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, tetap bisa dipidana," Tegas M.syukur

“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” terangnya. Rabu (14/06/23)

“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” lanjutnya.Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor. Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP.

Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Juga, dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.Kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan. Kalau kesanggupan atau kemampuan, bisa disebut paksaan secara halus. Nanti ada label-label di situ, misal ‘masa iya kerjanya pakai mobil, nyumbang segitu tidak sanggup," Sindir M.syukur

Dia menilai, sumbangan tidak berkaitan dengan kesanggupan maupun kemampuan, tetapi tentang kesediaan.

Bisa saja, orang tua atau wali murid belum bersedia menyumbang, karena dananya terbatas, ada prioritas lain atau tidak yakin, uang yang dia berikan ke sekolah bakal dibuat untuk apa," Tegas dia

Namun ketua komite sekolah SMPN 264 menjelaskan, Bahwa kegiatan ini Hasil sumbangan dari wali murid yang di kumpulkan panitia, ini bukan bentuk pelepasan tidak ada apa apa  Namun orang tua menginginkan adanya kegiatan ini, itu tidak ada patokan donasi bukan di pungut atau tidak memaksa," kata ketua komite dilokasi kegiatan tersebut.

Untuk dapat informasi lebih lengkap pihak redaksi media onesecondnews.com mencoba konfirmasi lanjut melalui surat konfirmasi ke pihak sekolah yang dituju untuk kepala sekolah SMPN 264 Rawabuaya Jakarta Barat.

Namun Meski sudah dikonfirmasi oleh pihak Redaksi Onesecondnews.com dengan Registrasi surat Nomor : 37A /Konf-OSN/VI/2023 Perihal : Konfirmasi Lampiran Satu Bundel Hari Selasa kemarin Hingga saat ini Pihak Sekolah SMPN 264 Tidak Ada Jawaban, Yang dimana surat itu sudah diterima oleh Security dan akan diteruskan ke Kepala sekolah(*)

Pewarta
Shem


Lebih baru Lebih lama