Onesecondnews.COM,TANGERANG KOTA| Ada ada saja ulah Satpol PP Kota Tangerang, segel dan police line serta menggembok pintu masuk Lokasi Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama di Jalan Ki Samaun, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten pada hari Kamis 9 Maret 2023, dengan alasan IMB dan alasan terakhir tanah masih status goo.
Penyegelan lokasi Festival kuliner Taman Jajan Pasar Lama, memicu kemarahan para pelaku UMKM yang berujung kepada somasi, yang dilayangkan oleh kuasa hukum pengelola ivent karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Moh.Wuryanto, alasan Satpol PP melakukan penyegelan tersebut, dalam surat yang diterimanya bahwa pengelola Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama berdasarkan pengawasan, bangunan diduga tidak memiliki izin IMB. Padahal pihak pelaksana tidak mendirikan bangunan secara permanen, hanya sebuah tenda dan ijin lingkungan mulai dari RT / RW sampai lurah sendiri sudah menandatangani.
Wuryanto menjelaskan, Kronologis penyegelan terjadi pada tanggal 7 Maret 2023, pihak satpol PP menanyakan IMB dan juga ijin keramaian. Padahal bangunan dan ivent belum berjalan, karena masih proses persiapan menuju ivent taman jajan pasar lama di kota Tangerang.
"Kita mengadakan Festival kuliner Taman Jajan, untuk membantu perekonomian usaha kecil dan yang diikuti sebanyak 168 pelaku UMKM. sejak awal mulai proses pengurusan ijin lingkungan sudah, namun tiba tiba dengan alasan tidak masuk akal, Satpol PP menyegel dan mem police line nya," ujar Wury kepada jakartakoma.com, (11/04/2023).
Menurut Wury, alasan Satpol PP melakukan penyegelan dalam surat yang diterimanya, bahwa pengelola Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama berdasarkan pengawasan, bangunan diduga tidak memiliki izin IMB. Padahal pihaknya tidak mendirikan bangunan secara permanen.
Yang lebih lucunya, kata Wury, Kalau memang lahan itu dalam sengketa seharusnya ada surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan nya.
Dalih Satpol PP melakukan penyegelan tidak berdasar secara hukum Satpol PP hanya cari-cari alasan saja untuk mengganjal kegiatan pelaku UMKM dalam mencari rezeki.
Wuriyanto menambahkan, even festival kuliner yang melibatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini akhirnya terkendala.
Pengelola menilai Satpol PP tidak cukup bijak karena kegiatan yang sedianya dilaksanakan adalah untuk pemulihan ekonomi yang sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kami berharap ada iktikad baik dari Pemkot, kasian para pelaku UMKM yang ingin berjualan di situ. Apalagi ini memasuki bulan suci Ramadan mereka ingin mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan kebutuhan pekerjanya,” tandasnya.
Iwan, salah satu pedagang kuliner mengatakan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP menjadikan dirinya termasuk pegawainya terdampak kebijakan birokrasi Pemkot Tangerang. Pasalnya, usaha yang baru dirintisnya tidak dapat berjalan lantaran adanya penyegelan tersebut.
“Tadinya di bulan puasa momen paling tepat niat mulai usaha jualan angkringan, tempatnya juga menurut saya bagus buat mulai usaha. Eh malah disegel,” sebut Iwan.
Saat dikonfirmasi terhadap kantor hukum Para Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM AKHWIL & PARTNER’RS, Akhwil,SH membenarkan tentang surat somasi tersebut.
"Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 31 Maret 2023, kita sudah mengirimkan somasi dan keberatan terhadap Walikota Tangerang," tutur Akhwil di ruang kerjanya.
Menurut Akhwil, alasan atas somasi dan keberatan yang dimaksud sangat jelas. Kalau klien nya adalah pemegang hak atas tanah garapan seluas 2000 M2 dan bangunan yang berada diatasnya terletak di kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang dahulu dikenal dengan nama pertokoan atau bioskop Kartini dan Merdeka dengan batas batas dan ahli waris yang jelas.
"Klien kita memperoleh tanah dan bangunan itu berdasarkan surat pernyataan dan kesepakatan oper alih garapan berikut bangunan exs Bioskop Merdeka pada tanggal 5 April 2013 dari R.M. Djoko Wibowo, S.H. Selaku ahli waris dari H.R.M. Soendarjo, S.H. dengan bukti Letter C Girik Merdeka No. 869 Persil E. 8 Tahun 1983 atas nama Soegiwan Tamim," jelas nya.
Lanjut kata Akhwil, kemudian pada tahun 2015 berhubung bangunan dan pertokoan di tanah klien sudah tua dan pernah terjadi kebakaran, maka klien nya melakukan pembongkaran bangunan yang diketahui oleh instansi dan aparat pemerintah, sehingga hanya menyisakan tanah saja tanpa bangunan diatasnya.
Selanjutnya pada sekitar pertengahan bulan Maret 2023, satpol PP melakukan penyegelan dengan cara penggembokan secara tidak sah dan juga melanggar hukum.
"Kita melihat, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah tindakan yang sewenang wenang karena dilakukan tanpa terlebih dahulu adanya sosialisasi ataupun pemberitahuan terhadap klien selaku pemilik objek tanah," tegas Akhwil.
Akhwil menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sudah termasuk pelanggaran hukum, mengabaikan Standar Operasional Prosedur dan juga Kode Etik Satpol PP, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan atas perbuatan yang dilakukan oleh Satpol PP, pihak nya menyampaikan keberatan serta mensomasi dan meminta kepada Walikota Tangerang dan juga Kepala Satpol PP Kota Tangerang untuk segera membuka atau membatalkan segala bentuk penyegelan yang dilakukan secara sewenang wenang, tanpa hak, dan juga melawan hukum.
Selain itu, Akhwil juga meminta Kepala Satpol PP Kota Tangerang atas nama Pemerintah Daerah Kota Tangerang untuk menyatakan permohonan maaf di media cetak dan online serta berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut kepada klien nya.
(Red)