Netizen Kaget Kena Pajak Rp9 Juta Gegara Belanja Coklat di Luar Negeri Rp1 Juta, Begini Kisahnya...


Onesecondnews.COM,Baru-baru ini viral seorang netizen yang mengeluhkan besarnya pengenaan pajak atas barang yang ia beli berupa coklat dari luar negeri. Namun belakangan terungkap, bahwa netizen itu bukan cuma beli coklat tapi juga tas Chanel.

Bagaimana kisahnya?

Melalui unggahan di akun TikTok @ferrerfranciz, seorang wanita membagikan pengalaman saat membeli barang dari luar negeri dan kaget saat ditagih pajak oleh pihak bea cukai. 

Wanita itu kaget karena ditagih biaya bea cukai yang cukup besar padahal hanya membeli barang-barang yang murah. Dalam unggahan video, wanita bernama Ferrez itu menunjukkan barang yang dibeli. 

Barang yang dibeli terdiri dari beberapa jenis coklat dari merek berbeda. Diketahui total harga coklat nya hanya Rp 1 juta.

Namun wanita ini terkejut karena cokelat tersebut dikenakan bea cukai Rp 9.050.000.

Dalam keterangan video Ferrez pun menulis, "Beli coklat seharga Rp 1 juta kena bea cukai 9jt 50rb"

Wanita ini bingung beli cokelat Rp 1 juta namun dapat tagihan bea cukai sampai Rp 9 juta. 

Videonya pun menjadi viral dan telah ditonton oleh lebih dari 98 ribu orang. Melihat video ini, banyak netizen turut mempertanyakan asal usul pemungutan biaya tersebut. Netizen juga meminta agar pihak Bea Cukai bisa memberi penjelasan. 

Respon Bea Cukai

Karena ramai, akun TikTok @beacukairi mengunggah sebuah video penjelasan. Mereka menunjukkan tagihan pungutan negara milik wanita ini yang dikenakan biaya sejumlah Rp 8.859.000.

Salah satu petugas bea cukai menjelaskan pemungutan negara tersebut berdasarkan invoice yang terlampir dalam kiriman barang milik wanita ini.

Ferrez diketahui membeli 20 pack (5 kg) makanan senilai USD 40 atau Rp 616.160. 

Sesuai dengan ketentuan yang diatur PMK no 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang, barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

Namun barang yang dibeli Ferrez rupanya bukan hanya cokelat, melainkan juga satu buah tas bermerek Chanel senilai USD 1.108 atau setara dengan Rp 17.067.632. 

Barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 20%, PPN 11% dan PPH 15%.

Selain tagihan pungutan negara sebesar 8.859.000, terdapat pungutan lain yang bukan merupakan pungutan bea cukai. Sehingga di akhir, Ferrez dikenakan tagihan sampai Rp 9.050.000.

Melalui video penjelasan tersebut, akhirnya netizen tidak penasaran lagi terkait tagihan yang masuk kepada Ferrez. 

Mengaku Tas KW

Namun di sisi lain, Ferrez masih tidak bisa terima dengan tagihan bea cukai yang mahal.

Pasalnya Ferrez mengaku jika tas bermerek Chanel yang ia beli harganya hanya Rp 500 ribu karena barang tersebut KW. 

Dalam video terpisah, wanita ini pun memberi klarifikasi dengan menunjukkan tas serta cokelat yang dibelinya.

"Kepada bapak bea cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW hanya kotaknya saja yang bagus, dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat, ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklat-coklatnya sekalian buat lebaran," tuliis Ferrez

Awalnya wanita ini berniat membeli hadiah tas tersebut untuk dibagikan kepada orang di rumahnya. 

Namun tak disangka jika tas yang diklaim KW ini malah menjadi malapetaka baginya karena Ferrez tiba-tiba ditelpon untuk membayar tagihan Rp 9.050.000.

Ferrez juga mengaku tidak akan menebus barang berupa coklat dan tas yang diklaim KW di bea cukai.

"dan juga coklatnya itu ga usah dikirim, buat bapak.." tulis Ferrez.

Ketentuan Pajak

Kemajuan teknologi dan pemasaran membuat banyak orang bisa dengan mudah membeli barang dari luar negeri. Namun ketika barang tersebut sampai di Indonesia, ada biaya pajak yang harus dibayarkan.

Mengutip klikpajak.com, pajak tersebut termasuk ke dalam pajak impor dan pengenaan Bea Masuk ataupun bea cukai atau pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 

Tarif pajaknya akan dihitung sesuai dengan jenis barang dan invoice pembelian yang terlampir.

Bisa jadi biaya pajaknya tidak begitu mahal, atau bahkan bisa lebih mahal dari yang diperkirakan. Seperti pungutan biaya pajak yang dipertanyakan oleh wanita ini.

Masalah ini rupanya menimbulkan perdebatan antar netizen. Sebagian netizen menganggap pungutan biaya tersebut wajar karena wanita ini membeli tas dengan invoice terlampir Rp 17 juta. Sementara netizen lain membagikan pendapat yang berbeda.

"Ya bea cukai kan liat invoice. Salah dewe lah," ucap seorang netizen.

Adapun netizen yang membantu menjelaskan jika tas KW yang disertai box sudah pasti kena pajak karena pihak bea cukai tidak bisa membedakan mana yang original mana yang palsu.

Sumber: tvone

Sumber Link:

https://www.gelora.co/2023/04/gelora_15.html

Lebih baru Lebih lama