Elliana Wibowo:Melawan Kejahatan Dan kekuasaan purnomo dan prawira CD


 

Onesecondnews.COM, JAKARTA — “MELAWAN KEJAHATAN DAN KEKUASAAN PURNOMO PRAWIRO DKK YANG DIDUGA KEBAL HUKUM DAN MENJAGA MARWAH PALU SIDANG HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA PERDATA REGISTER No. 677/Pdt.G/2022/PN.JKTSEL”

in cas PT Blue Bird Group

“Bangsa yang taat hukum memiliki peradaban yang tinggi, sebaliknya bagi mereka yang melanggar hukum, tak beradab” -Adnan Buyung Nasution –

A. Pengantar

Perkenalkan, Kami Tim Kuasa Hukum Saudari Elliana Wibowo (Selanjutnya disebut ” Klien Kami”) para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW, dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama dalam pers release ini menyampaikan kronologi dan fakta dalam membela kepentingan Klien Kami, guna mendapatkan hak-haknya yang paripurna sebagai pemegang saham di PT Blue Bird Grup, sebagai berikut :

Bahwa pengalaman pahit selama melakukan perjuangan atas kepemilikan saham di Blue Bird Grup melawan Purnomo Prawiro dkk dari Tahun 2000 sampai 2023 melalui upaya hukum di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Elliana Wibowo in casu perdata dan Pra Peradilan nyaris sempurna dianggap bersalah, dan tidak diuntungkan sebagai pemilik sah dan berwenang atas kepemilikan saham diblue bird grup, adapun putusan-putusan tersebut antara lain :

1. Perkara Registrasi No. 507/Pdt.G/2013/PN.JAKSEL
2. Perkara Registrasi No. 322/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL
3. Perkara Registrasi No. 572/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL
4. Perkara Registrasi No. 740/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL
5. Perkara Registrasi No. 63/Pid. Pra/2022/PN.JAKSEL
6. Perkara Registrasi No. 102/Pdt.P/2022/PN.JAKSEL

Bahwa Kami belum memahami dengan sempurna apakah Putusan-putusan diatas itu terjadi atas pertimbangan hukum yang sangat matang atau memang keadilan di Republik Indonesia ini telah luntur dalam melawan kekuasaan dan kewenangan serta kepentingan oknum-oknum yang memiliki hubungan (sengketa) dengan aparat penegak hukum yang dengan sengaja dilakukan hanya untuk merusak citra penegakan hukum. Keputusan-keputusan diatas, membuat Klien Kami lelah hati dan pikiran, dan serba bingung karena keadilan tidak bisa ditegakkan secara paripurna, padahal dalam sejarah berdirinya PT Blue Bird Grup dan diakui Purnomo Prawiro dkk, Alm Surjo Wibowo adalah pemegang saham dan pendiri;

TIM ADVOKASI PENDIRI BLUE BIRD

Selanjutnya setelah meninggal dunia tahun 2000, tercatat ahli warisnya antara lain Almh Ibu Janti Wirjanto sebagai istri, Eliana Wibowo dan Tuan Gunawan serta Ny Lani sebagai anak-anaknya memperoleh hak atas kepemilkan saham Alm Tuan Surjo Wibowo di (Akta Notaris Mohammad Rifat Tadjoedin S.H Nomor 22/2001 tanggal 25 Juli 2001 tentang Keterangan Hak Mewaris Dan Akte Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja Nomor 4 Tanggal 5 Maret 2010 Kesepakatan Pembagian Waris ) ;

Bahwa 10 Mei 2000, Elliana Wibowo bersama Alm Janti Wiranto telah mendapat perlakuan penganiayaan yang tidak dibenarkan secara Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, demi memperjuangkan hak-hak hukumnya, mengambil langkah hukum melalui Laporan Polisi 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000. semula perkara berjalan dengan baik, sehingga ditetapkan Saudara Pumomo Prawiro, Hj Endang Purnomo, Noni Sri Ayati dan Dr. Indra Marki ditetapkan sebagai tersangka (selanjutnya disingkat, Purnomo Prawiro dkk). Namun tanpa alasan tidak diketahui (diduga ada peranan penegak hukum dengan terlapor), status perkara diatensi untuk ditarik dan ditangani Penyidik Polda Metro Jaya, bukan diperiksa dengan baik dan benar, sebaliknya dengan arogansi melalui kewenangan tanpa batas, penyidikan dihentikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat ketetapan S.TAP/28/III/2001/DIT/RESERSE, keputusan itu sangat bertentang dengan dua keputusan Praperadilan (i) Putusan No. 03/Pid/Prap/2001/PN Jaksel dan (ii) Putusan No. 137/Pid.Prap/2001/PT DKI, dimana dibuktikan melalui hakim pemutus menyuruh Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa kembali Laporan Polisi 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000 dan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum, namun ditentang dan tidak dijalankan. Lalu sebenarnya apa yang membuat Tersangka Purnomo Prawiro dkk menjadi kebal hukum sehingga apakah memang modus atensi perkara dan berakhir dihentikan perkara pidana tersebut atas bagian dari skenario permufakatan jahat guna mengamputasi hak-hak hukum Elliana Wibowo ? ;

Lebih lanjut, adapun gugatan Elliana Wibowo tercatat pada perkara Perdata Register No. 677/Pdt.G/2022/PN JKT SEL, adalah bentuk perjuangan yang tidak henti dilakukan, walaupun sebelumnya Hakim-hakim pemutus yang terdapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga tidak fair dalam membuat keputusan atau memeriksa perkara-perkara yang terdahulu (merujuk ke enam putusan diatas),

Bahwa tujuan gugatan Elliana Wibowo dalam perkara ini terkait dengan Perubahan AD/ART Perusahaan, saham-saham pada blue bird taxi, Big Bird dan Blue Bird TBK termasuk dan tidak terbatas pada kepemilikan saham di blue bird grup, yang tiba-tiba delusi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan itu semua bersumber dari rentetan diadakannya Rups sejak tahun 2013 dan 2014 serta tahun 2015, dengan dugaan sebagai tujuan akhir menghapus nama Elliana Wibowo dan Lani Wibowo dari pemegang saham;

Bahwa Kami akan mengurai kecurangan-kecurangan Purnomo Prawiro perihal Rups Tahun 2013 dan 2014, 2015 antara lain :

TIM ADVOKASI PENDIRI BLUE BIRD

– Rups tahun 2013, tidak hadir Elliana Wibowo selaku pemegang saham karena mengingat kejadian tahun 2000 masih mengalami tarumatik, sehingga merasa ketakutan, apalagi sejak meninggal ibu Janti Wirjanto menjadi lebih mawas diri akan keselamatan nyawa, karena setelah kejadian tersebut banyak sekali teror yang bertubi-tubi, dan akhirnya mempengaruhi psikologis dan kesehatan terganggu sampai hari ini:

– Lanjut, perihal keputusan Purnomo Prawiro membahas tentang Manajemen Operasional Bersama PT Blue Bird TAXI dengan Biue Bird TBK adalah sesuatu hal yang perlu dipertanyakan dan ganjil, karena ini bagian cara/trik untuk mengakomodir dugaan Kami atas kehadiran PT Blue Bird TBK yang ilegal dan tanpa modal, bisa dipastikan bahwa semua operasional yang dipakai oleh Blue Bird TBK adalah milik PT Blue Bird Taxi, mulai kendaraan, Pool taxi, suport sistem manajemen (yang berhubungan dengan operasional blue bird taxi)

– Dikatakan ada Manajemen Operasional Bersama, namun yang menjadi pertanyaan adalah soal keuntungan selama ini hanya di Blue Bird TBK sedangkan PT Blue Bird Taxi dan lain-lainnya malah dikatakan mengalami kerugian, lalu sebenarnya apa manfaat bila ada manajemen operasional bersama, terus dihitung darimana keuntungan tersebut jika sebagai suport sistem operasional menggunakan suport sistem dari Blue Bird Taxi

– Jika selama ini PT Blue Bird Taxi mengalami kerugian, mana Laporan Keuangan dan perkembangan perusahaan, dan yang berhubungan dengan informasi tentang Blue Bird Taxi, kenapa banyak, perusahaan-perusahaan muncul lalu menggunakan suport sistem dari Blue Bird Taxi. Lalu perihal penambahan modal, kami membutuhkan tanda bukti bayar penambahan modal, untuk menyempurnakan dalil-dalil Purnomo Prawiro dkk

– Rups Tahun 2014, mengenai tentang Initial Publik Offering, menduga kuat telah terjadi permufakatan jahat/kanibalisasi dalam praktek perusahaan, menyebut PT Blue Bird Tbk secara finance tercatat menguntungkan dibanding kedua perusahaan PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird,

– Rups Tahun 2015, alasan kerugian-kerugian PT Blue Bird Taxi menjadi fundasi dasar untuk dilakukan rups dengan agenda penambahan modal sebanyak Rp. 50 Milyar dan sebagai konsekuensi jika tidak dilaporkan penambahan saham tersebut oleh para pemegang saham maka hak-haknya akan dikurangi dalam besaran/jumlah saham. dengan kondisi Elliana Wibowo dan Lanny Wibowo yang hak-haknya sejak awal amputasi oleh kekuasaan dan trik-trik Purnomo dkk, akhirnya menerima kenyataan saham-saham tersebut delusi atau mengecil hak kepemilikan:

TIM ADVOKASI PENDIRI BLUE BIRD

Bahwa upaya perlawanan hukum seorang Elliana Wibowo saat ini adalah mengemis keadilan dinegara yang menjunjung tinggi penegakan hukum. Merujuk pada Statement Bapak Presiden Joko widodo yang menyebut hukum adalah penglima tertinggi yang kemudian harus ditegakkan, Kami masih menunggu apakah pernyataan tersebut bisa mujarab dan berarti untuk melawan kekuasaan, kewenangan dan kepentingan, maka perlu pembuktian lewat gugatan Perdata Register No. 677/Pdt.G/2022/PN JKT SEL yang diketahui tanggal 04 Mei 2023 akan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim. sebagai Tim Kuasa Hukum Elliana Wibowo, Kantor Edsa Attorney At Law berharap ada keadilan yang ditegakkan tanpa memandang siapa dan apa dalam sengketa ini, sehingga menghilangkan presden buruk bagi citra penegakan hukum, apalagi jika melihat putusan-putusan sebelumnya, kekuasaan dan kewenangan serta kepentingan Purnomo Prawiro diduga unlimited dan kebal hukum:

Bahwa menegaskan Ibu Eliana Wibowo berdasarkan Akta Notaris Mohammad Rifat Tadjoedin, S.H. Nomor 22 Tahun 2001 tanggal 25 Juli 2021 adalah anak /ahli waris sah dari Perintis , Pendiri dan Pengelola Taksi yang sekarang dikenal dengan Nama PT Blue Bird Tbk , yakni Alm Surjo Wibowo (pria asal ponorogo-surabaya). Yang sejak

tahun 1940 bersama-sama istri bemama Janti Wirjanto (wanita sukses asal pekalongan) sudah dikenal sebagai pengusaha sukses dan mapan diberbagai bidang dan salah satunya adalah pengusaha taksi dan perbengkelan,

Bahwa yang benar dan sah atas kepemilikan Perusahaan Blue Bird berawal dari nama PT Semuco dan PT Sewindu Taksi, didiirkan oleh Alm Surjo Wibowo dan Ibu Janti Wirjanto pelaku utamanya, dan adapun prestasi yang unggul dimiliki sebelum berdirinya Perusahaan berlogo burung biru tersebut adalah ketika Alm Surjo Wibowo dipercayakan Presiden Soekarno untuk melayani jasa trasportasi di Asean Games Tahun 1962 dan selanjutnya dengan persyaratan yang ditentukan Gubermur DKI Jakarta saat itu yakni Alm Ali Sadikin, untuk memperoleh izin sebagai taxi berargometer, (i) memiliki mobil taxi sebagai transportasi sebanyak 100 unit, dan saat itu hanya Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto sebagai pemilik pertama di Indonesia, sedangkan Alm Ibu Mutiara Djokosoetono (Ibu Purnomo Prawiro) baru dikenal oleh Surjo Wibowo sekitar Tahun 1970 diketahui hanya menumpang dengan bisnis Klien Kami dengan jumlah unit pertama hanya memiliki 2 unit taksi (ii) Harus memiliki lahan pool dan perbengkelan pribadi (kesemua persyaratan itu di penuhi Surjo Wibowo), Jadi tidak fair jika sekarang berambisi disebut sebagai pemilik taxi blue bird grup dan melupakan sejarah-sejarah terdahulu, disini perlu dipahami,

Bahwa PT. Big Bird berdiri sejak tahun 1978, hal mana Susunan pemegang saham yang merupakan pendiri dari PT Big Bird pertama kalinya adalah Chandra Suharto, Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Mintarsih Lestiani, Ipit Soelastri, Jusuf Ilham, Teguh Budiwan, dan Surjo Wibowo, hal mana Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT Big Bird yang diangkat untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Akta Nomor 74 tertanggal 15 Desember 1978 yang dibuat Notaris Pengganti Musjaffak dari Notaris Raden Soeratman adalah:

TIM ADVOKASI PENDIRI BLUE BIRD

Direksi
Direktur Utama : Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono
Direktur : 1. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
2. Teguh Budiwan
3. Surjo Wibowo
4. Ny. Endang Basuki

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jusuf Ilham
Komisaris :
1. Dudung Abdul Latief
2. Ny. Dolly Regar

Bahwa Anggaran Dasar PT Big Bird dilakukan penyesuaian untuk memenuhi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta Nomor 69 tanggal 28 Mei 1996 yang dibuat oleh Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, S.H dengan susunan pemegang sahamnya sebagai berikut:

– Tuan Purnomo Prawiro (i.c TERGUGAT 1) sebanyak 1.575 lembar saham.
– Ny. Mintarsih Lestiani sebanyak 1.575 lembar saham.
– Tuan Chandra Suharto sebanyak 1.575 lembar saham.
– Tuan Surjo Wibowo ( i.c ayah PENGGUGAT ) sebanyak 2.625 lembar saham
– Ny. Ipit Soelastri sebanyak 150 lembar saham.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat itu yang masih mengikuti perubahan Akta Perseroan pada Tahun 1986 adalah:

Direk
Direktur Utama : Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono
Direktur :1. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
2. Ny. Mintarsih Lestiani
3. Surjo Wibowo

Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Dudung Abdul Latief Komisaris : 1. Ny Endang Basuki
2. Ny. Dolly Regar

Akhir kata, menjelang putusan Perkara No. 677 tersebut, Kami hanya berkeyakinan bahwa secepat apapun kesalahan berlari, maka kebenaran akan mengejar diwaktu yang tepat, semoga Palu Sidang Hakim menjadi sejarah tonggak tegaknya keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian dan Terima Kasih.

Best Regard,
EDSA ATTORNEY AT LAW


Sumber Link

https://reportasebhayangkara.com/elliana-wibowo-anak-pendiri-blue-bird-melawan-kejahatan-dan-kekuasaan-purnomo-prawiro-cs/


أحدث أقدم