Tokoh Oposisi Kamboja Divonis 27 Tahun Tahanan Rumah, AS Meradang

Kem Sokha. Foto: Reuters

Onesecondnews.COM,Tokoh oposisi ternama di Kamboja, Kem Sokha, divonis 27 tahun tahanan rumah. Oleh pengadilan, Sokha dinyatakan terbukti mengkhianati negara.

Vonis terhadap Sokha langsung dikecam keras Amerika Serikat (AS). Mereka menyatakan, kasus Sokha dilandasi motif politik.

Vonis terhadap Sokha disampaikan saat persidangan di Ibu Kota Phnom Penh. Selain tahanan rumah, Sokha dilarang mencalonkan diri untuk jabatan politik dan memberikan suara pada pemilu.

Sokha ditahan sejak 2017 lalu. Ia dituduh bersekongkol dengan AS demi menjatuhkan pemerintahan Perdana Menteri Hun Sen yang dipandang otoriter. Hun Sen berkuasa selama hampir empat dekade di Kamboja.

Kem Sokha, pemimpin partai oposisi CNRP yang sudah dilarang, membantah segala dakwaan. Washington bahkan menyebut tuduhan terhadap Sokha sebagai teori konspirasi yang dibuat-buat.

Terkait hukuman tahanan rumah selama 27 tahun, pengacara Sokha memastikan bakal mengajukan banding.Dia ada dalam tahanan rumah, seluruh hak warga negara dan politiknya dilucuti. Ini tidak adil," kata pengacara Sokha Ang Udom seperti dikutip dari Reuters.

Dubes AS untuk Kamboja, W Patrick Murphy, mengatakan vonis Sokha adalah bukti dari kegagalan keadilan.

"Kami meminta agar seluruh rakyat Kamboja diizinkan menikmati hak asasi manusia secara damai dan bebas berpendapat serta berpartisipasi pada sistem demokrasi sejati," ujar Murphy.

Kritik AS sampai sekarang tidak direspons Pemerintah Kamboja.

CNRP yang dipimpin Sokha dilarang beroperasi jelang pemilu 2018. Pemilu tersebut dimenangkan mutlak oleh partai pemerintah CCP.

Sejak 2018 banyak anggota CNRP ditangkap atau kabur ke negara lain. Aktivis demokrasi menyebut, pemerintah Kamboja sengaja melakukan itu demi memperkuat monopoli kekuasaan.

Sumber Link:

https://m.kumparan.com/kumparannews/tokoh-oposisi-kamboja-divonis-27-tahun-tahanan-rumah-as-meradang-1zwR1FFNHeK

Lebih baru Lebih lama