Pimpinan MPR Yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu


Onesecondnews.COM, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menuai kritikan dari berbagai pihak. 

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai putusan itu melebihi kewenangan PN.

"Apa yang menjadi putusan dari PN Jakpus karena di situ ada putusan yang menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan pemilu," kata Jazilul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/3).Jazilul menjelaskan, karena putusan PN Jakpus itu belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum, maka belum bermakna apa-apa.

"Namun pasti semua kaget dengan putusan itu utamanya partai-partai politik yang saat ini sudah sedemikian rupa menyiapkan tahapan pemilu," ucapnya.

Jazilul menjelaskan kesalahan dalam memutus itu nanti dapat dibanding dan dikasasi di tingkat berikutnya.

"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti akan ada di tingkat berikutnya, dibanding dan dikasasi pasti akan dikoreksi saya yakin, nanti akan ada koreksi karena putusan dalam penerapan pasal maupun memberikan putusan saya yakin nanti dikoreksi di tingkat banding," pungkas dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas.

Dalam gugatan ke PN Jakpus, Partai Prima

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;

Sumber Link:

https://m.kumparan.com/kumparannews/pimpinan-mpr-yakin-pengadilan-tinggi-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-pemilu-1zwRjRwaMfl

Lebih baru Lebih lama