ASN yang Terlibat Kasus Pungli di Disdukcapil Manggarai Telah Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka Risqi Arko Bahtera kepad

 

Onesecondnews.COM,RUTENG-DR, seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berkantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, yang terlibat kasus pungutan liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah ditahan di Polres Manggarai.

DR ditahan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan administrasi kependudukan jenis KTP Elektronik yang terjadi pada 10 Februari 2023 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka Risqi Arko Bahtera kepada media ini pada, Sabtu (04/03) sore melalui pesan WhatsApp.

"Setelah ditetapkan tersangka pada 26 Februari 2023, DR langsung ditahan," terang kasat Hendricka.Dikatakannya, DR ditahan sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni ancaman penjara selama 6 tahun.

"Sesuai dengan unsur pasal yang diterapkan dengan ancaman 6 tahun penjara," lanjutnya.

Selain DR, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah seorang warga sipil berinisial A wajib lapor.

"Warga sipil yang berinisial A yang terlibat kasus ini kita berlakukan yang bersangkutan untuk wajib lapor," ungkap Kasat Reskrim itu.

Untuk diketahui diberitakan media ini sebelumnya bahwa Polres Manggarai, menetapkan DR, seorang ASN dan berinisial A, seorang warga sipil sebagai tersangka.

Sumber Link:

https://m.kumparan.com/florespedia/asn-yang-terlibat-kasus-pungli-di-disdukcapil-manggarai-telah-ditahan-polisi-1zwzq5TOaeE

Lebih baru Lebih lama