Pengakuan Siswi Telanjang di Mobil Dinas DPRD Jambi yang Digerebek Saat Pacaran


 

Onesecondnews.COM, Siswi SMA berusia 16 tahun, yang telanjang di mobil dinas DPRD jambi, diperiksa polisi selama dua hari pada Rabu dan Kamis (9/2).

Kepada polisi, siswi itu mengakui sedang berpacaran—yang kebablasan—dengan siswa SMA berinisial MSA (17), pengemudi mobil itu.

"Mereka sedang berdua di dalam mobil di dekat kawasan bandara lama. Mereka lalu dihampiri oleh dua orang lalu mereka kabur," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Rabu (15/2).

Saat panik, MSA tancap gas hingga mobil itu menabrak empat kali: Menabrak trotoar lalu pohon, melaju lagi lalu menabrak tiang reklame dan mobil Toyota Calya.

"Ban depan kanan sudah pecah tapi mobil terus dipacu. Di depan RS Siloam, mobil lepas kendali dan menabrak tiang reklame," ujar Aulia.Pacar Siswi Jadi Tersangka

Nah, lantaran kecelakaan tersebut melukai sang siswi bahkan hingga kakinya terluka, polisi menetapkan MSA jadi tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun," kata Aulia.

Meski berstatus tersangka, MSA tidak ditahan polisi karena masih di bawah umur. MSA pun belum memiliki SIM (surat izin mengemudi).MSA masih bisa melanjutkan sekolah. Namun, ia dalam masa wajib lapor.

"Dalam waktu dekat kita akan melengkapi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atau melengkapi berkas dengan mengoordinasi pihak Bapas," ujar Aulia.

Ortu MSA Mundur dari Jabatan

Terkait kasus tersebut, ibu dari MSA yakni Kadarisna mundur dari jabatannya selaku Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi.Mobil dinas tersebut adalah Toyota Camry berpelat nomor BH 1842 Z yang sebenarnya milik pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 dan sedang dilelang tapi malah digunakan Kadarisna.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan sudah menyampaikan rencana penonaktifan tersebut pada Gubernur Jambi selaku pihak yang berhak menentukan plt jabatan tersebut.

"Yang berhak menunjuk plt itu adalah Gubernur Jambi karena yang bersangkutan staf setwan, ASN," ujar Edi

Sumber Link:

https://m.kumparan.com/kumparannews/pengakuan-siswi-telanjang-di-mobil-dinas-dprd-jambi-yang-digerebek-saat-pacaran-1zq46pPnBCz

Lebih baru Lebih lama