Tiang BTS berada di RW 10 Semanan Jadi sorotan Publik


 Onesecondnews.COM, Jakarta, Tiang BTS Berdiri Kokoh Menjadi Sorotan Warga diduga Tidak memiliki Ijin Hingga 


Masih misteri Keberadaan Menara Tower BTS di Jalan Dahlia RT 005 RW 010 kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres yang di duga tak berizin mulai di Sorot Warga


Berdasarkan info yang beredar di kalangan warga keberadaan tiang menara BTS tersebut di duga tidak mengantongi Izin


Seperti dikutip dari Media online sidik Post,Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat semanan Haji M.Maskur memberikan komentar menurutnya berdasarkan Mengacu kepada Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal 37 ayat 1 dan 2 Untuk membangun tower harus ada izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk


Berdasarkan informasi Hukum Online Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

 

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).



Dasar Hukum:

1.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

2.    Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

  • Nomor 18 Tahun 2009;
  • Nomor: 07/Prt/M/2009;
  • Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
  • Nomor: 3 /P/2009

tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

3.    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 
Putusan:

1.    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS

2.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009

3.    Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.



“Kalau engga ada izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk dilarang mendirikan dan kena sanksi” Tegas Haji M.Maskur, Kamis ( 19/01/2023)


Ia juga menambahkan Pelaku Bisa terkena sanksi pidana dengan ancaman hukuman denda sampai dengan 50 juta rupiah


“Bisa kena sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda 5 juta SD 50 juta,” Tegas Haji Maskur


Selain itu awak media juga mengkonfirmasi ke Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha , ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui Menara Tower BTS tersebut Berizin atau tidak


Kalau ada izin atau tidaknya harus ditanya ke pihak towernya bang, Kita arahkan untuk urus perizinan dulu sebelum bangun,” Jelas Bayu


Awak media juga berusaha mengubungi ketua RW 10 Kel Semanan Uci Sanusi baik melalui WhatsApp mau telpon, Sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan dari RW setempat.(Red)


Sumber Link https://sidikpost.com/?p=114771


Pewarta

Shem Mitrapol 


Lebih baru Lebih lama