PTSL kelurahan kapuk Tahun 2018 diduga sarat Penipuan



Onesecondnews.COM,  JAKARTA PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal.

Namun kini karena program tersebut, warga RW 03 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, minta aparat penegak hukum untuk menangkap oknum pegawai dan panitia PTSL di kelurahan Kapuk itu agar mempertanggung jawabkan perbuatan nya, karena di duga menipu warga dalam program PTSL tahun 2018 tersebut.

Diketahui oknum pegawai kelurahan kapuk tersebut berinisial Khab*b sedangkan oknum RT berinisial N dan oknum RW berinisial K, diduga bersama sama menggelapkan dana PTSL yang dipungut dari warga dengan nilai yang fantastis.

Dari keterangan salah satu warga kepada jakartakoma.com, kejadian nya berawal dari pengurusan PTSL pada tahun 2018. Saat itu lurah mengumumkan program tentang PTSL selanjutnya membentuk panitia dari RT dan RW yang langsung mensosialisasikan.

Pada saat pengumpulan berkas, panitia langsung meminta sejumlah uang kepada pemilik tanah dengan alasan biaya pemberkasan dengan nominal bervariatif dari lima ratus ribu hinga satu juta lima ratus per berkas dari 900 berkas.

“Belum ada kejelasan sampai saat ini, uang yang dipungut dari kita sudah tidak tau kemana, asal ditanya alasan mereka selalu dalam pengurusan” ungkap salah satu warga kepada wartawan yang minta jati dirinya tidak disebut demi kebaikan, (28/01/2023).

Peristiwa itu dibenarkan oleh Badan advokasi nasional DPW DKI jakarta PROJAMIN pro jokowi – ma’ruf amin. ‘Agus Setyawan’ usai menerima kuasa dari warga mengatakan, dana ratusan juta yang dipungut dari warga di duga di gelapkan oleh oknum pegawai kelurahan bersama oknum panitia.

“Dari keluhan warga yang sudah kita terima, tentu hal ini sangat di sayangkan. Harapan warga untuk mendapatkan sertifikat gratis lewat PTSL, kini harus menjadi korban janji atau iming iming dan korban materi juga,” ujar Agus.

Menurut hasil penelusuran data kelurahan Kapuk, ucap Agus, ada sekitar 600 orang se kelurahan yang saat itu ikut program PTSL. Mereka lalu menjanjikan, bahwa secepatnya akan di jadikan sertifikat namun sampai saat ini warga belum juga mendapatkan sertifikat.

“Ada pun nilai yang di rugikan terhadap warga keseluruhan, khususnya di RW 03 ada 900 orang dengan perkiraan kerugian materil senilai kurang lebih 536 juta, dan itu sudah memenuhi unsur KUHPidana Pasal 378 dan pasal 372,” jelas nya.

Lanjut kata Agus, padahal jelas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Menteri PDTT) batas maksimal biaya PTSL dipatok yaitu mulai dari Rp150 sampai dengan 450 ribu, dan biaya yang dipungut oleh panitia di kelurahan kapuk, jelas sudah melanggar SKB 3 Mentri dan harus dipertanggung jawabkan.

(Red)

Sumber Link

https://jakartakoma.com/hukum/program-ptsl-di-kelurahan-kapuk-jakarta-barat-mangkrak-biaya-ratusan-juta-dari-warga-raib/

Lebih baru Lebih lama