Onesecondnews.COM, Palembang Sumsel -- Sandy, pemilik bengkel Sandria Motor di Pasar Bayung Lencir menyayangkan dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online terhadap bengkelnya yang dituduh telah menjual oli palsu saat dilakukan sidak oleh Disperindag Kabupaten Muba beberapa waktu lalu, menurutnya pemberitaan yang beredar sudah menyudutkan bahkan sudah menyerang dirinya secara pribadi.
Sandy sendiri sangat menghormati tugas wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, namun kali ini dirinya sangat menyangkan dengan apa yang dilakukan oknum wartawan dalam menyampaikan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang
"Saya bukannya tidak senang diberitakan oleh media, tapi pemberitaan yang dibuat oleh beberapa media online terhadap bengkel saya kali ini sudah menyudutkan bahkan menyerang saya secara pribadi, karena diberitakan bahwa bengkel saya telah menjual oli palsu, dan itu tidak benar," katanya dalam rilis yang diterima wartawan Rabu (19/10/2022).
Selain keberatan dengan pemberitaan beberapa media online dan youtube, Sandy juga sangat dirugikan dengan pernyataan Lurah Bayung Lencir kepada media yang menyatakan ada salah satu agen grosir yang secara sepintas dari kemasan olinya saja sudah terdapat kejanggalan.
Bahkan sang Lurah juga menyebut Barcode yang ada dalam kemasan Olinya pas di Scan tidak bisa. Sehingga sepeda motornya yang ia pakai dari pemakaian oli menjadi ngadat (tenaga berkurang). Tidak sampai disitu Lurah Bayung Lencir masih mendatangi bengkel Sandria Motor bersama oknum wartawan beberapa hari setelah sidak yang menyuruh menutup bengkelnya.
"Seharusnya dibuktikan dulu dari pihak yang berwenang untuk menyatakan kalau oli yang saya jual palsu. Kan ini belum bisa dibuktikan apakah oli yang saya jual itu palsu atau bukan," jelasnya.
Dirinya sangat berterima kasih jika memang ada pihak terkait yang bias menyatakan kalau isi dalam botol oli tersebut, oli palsu.
"Kalau memang ada bukti bahwa oli yang saya jual itu palsu, saya siap mendatangkan pihak distributor oli yang biasa saya beli selama ini. Sejauh ini semua konsumen saya tidak pernah ada yang komplain soal oli yang saya jual selama ini,"bebernya.
Karena itu, Sandy juga sudah melaporkan Lurah Bayung Lencir ke Polda Sumsel terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena sudah merugikan usahanya. Dan direncanakan akan melapor juga Lurah Bayung Lencir ke Ombusman Sumsel.
Ditegaskan Sandy dirinya juga sudah melayangkan hak jawab kepada beberapa media online yang sudah memuat berita tentang bengkelnya.
Dalam hak jawabnya ia sampaikan bahwa dirinya membantah kalau bengkel Sandria Motor telah menjual oli palsu. Karena sebagai pedagang dirinya membeli dari Distributor di Jakarta dengan nota dan faktur pembelian yang jelas.
"Untuk itu kami menunggu itikad baiknya untuk menerbitkan hak jawab saya dalam waktu 3 x 24 jam, jika dalam waktu tersebut tidak diterbitkan maka kami akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, dan jika nanti kami mendapat jawaban pemberitaan tersebut memenuhi unsur melanggar Undang-Undang ITE, maka kami akan melaporkannya ke pihak Kepolisian sesuai Undang - Undang yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Sandy juga akan menanyakan status media yang telah menayangkan berita tuduhan penjualan oli palsu di bengkel Sandria Motor ke Dewan Pers, apakah mediannya terdaftar di Dewan Pers atau tidak, termasuk oknum yang mengaku anggota SMSI yang akan mengawal pemberitaannya.
Dari beberapa media online yang sudah dikirimkan hak jawab, sejauh ini baru satu media online yang sudah memuat hak jawab dari pemilik Bengkel Sandria Motor.(rilis)
Sumber informasi
Pemred Mitrapol