Banyak Kendaraan R2 didalam Kantor Fintech |
Onesecondnews.COM, Tangerang - Salah satu ruko yang berada di Jl. MH Thamrin RT 04/02, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Panunggangan, Kota Tangerang diduga melakukan aktivitas ilegal. Ruko yang diawasi dengan banyak kamera CCTV ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Fintech atau sering dikenal sebgai pinjaman online.
Saat dilakukan investigasi terhadap keberadaan perusahaan tersebut banyak didapat hal-hal yang mencurigakan (16/08). Lokasi kantor yang tertutup rapat, parkir kendaraan bermotor didalam ruko, hingga keterangan security yang berbohong semakin memperkuat bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan ilegal.
Ketika dimintai keterangan security perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut memproduksi obat-obatan, namun dilihat dari kondisi ruko tidak memungkinkan untuk melakukan produksi obat dengan keadaan ruko seperti tersebut.
Lain hal-nya dengan salah seorang yang bekerja di kantor tersebut, dirinya mengatakan telah bekerja diperusahaan tersebut selama 1 tahun dan perusahaan tersebut bergerak dibidang finansial. "Bergerak dibidang finansial, kantornya ada lagi didaerah Greenlake. Saya sudah kerja 1 tahun di perusahaan ini, kalau dilokasi yang ini baru beberapa bulan aja," ungkap salah seorang karyawan yang kami rahasiakan identitasnya (17/08).
Sementara Hendra penanggung jawab di perusahaan tersebut enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas yang dilakukan didalam ruko tersebut. "No comment kalau untuk aktivitasnya, security tidak mengerti itu," ujarnya.
Beranjak dari lokasi perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut, kami menemui Ketua RT setempat dan melakukan wawancara didapat bahwa keberadaan perusahaan tersebut tidak jelas karena tidak pernah melaporkan kegiatannya diwilayah tersebut (19/08).
"Perusahaan tersebut sudah berjalan beberapa bulan, tapi aktivitasnya belum jelas karena belum pernah melaporkan," jelas Arifin.
Ia juga malanjutkan keterangannya bahwa pernah mengajukan CSR dengan mengajukan warga setempat untuk bekerja diperusahaan tersebut namun ditolak.
"Waktu itu saya mengajukan CSR untuk mempekerjakan warga sekitar, tapi ditolak oleh penanggung jawabnya. Sore tadi pihak perusahaan baru menghubungi saya untuk minta bertemu besok pagi (20/08)" tambahnya.
Menambahkan informasi untuk memperkuat dugaan, kami kembali menghubungi Ketua RT setempat untuk meminta informasi tambahan. Melalui pesan singkat Ketua RT menginformasikan untuk ijin di wilayah baru akan diurus (21/08).
"Secara legalitas perusahaan, dia (penanggung jawab) mengatakan sudah syah namun untuk perijinan diwilayah baru akan diurus. Saya masih nunggu dokumen legalitas perusahaannya untuk diperlihatkan kepada saya," tambahnya.
Sumber informasi
https://suryanenggala.id/2022/08/21/kantor-fintech-diduga-lakukan-aktivitas-ilegal-di-kota-tangerang/
Pewarta
Shem Mitrapol