Peristiwa itu sempat viral medsos dari perbuatan ketiga pelaku yang berinisial TB, AP dan MDO membawa sebilah parang berukuran besar, rabu (8/6/2022).
” Ketiga pelaku melakukan perbuatannya di jalan gang kecil Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat dengan berboncengan satu kendaraan bermotor dangan membawa parang ukuran besar.” kata Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar dalam konprensi persnya di Polsek Tambora.
Lebih lanjut Ocha jelaskan, pelaku melakukan perbuatannya secara mobile dengan berboncengan, selanjutnya mencari sasaran korban di sekitar Tambora dan pelaku berhenti di Roa Malaka.” katanya.
Perbuatan ketiga pelaku mempunyai peran berbeda, pelaku TB mengancam korban dengan parang, pelaku AP mengambil HP milik korban sedang MDO yang membonceng dengan menggunakan motor nopol B 3144 UMZ.
Kejadian tersebut pada tanggal 22 mai 2022 kemudian 6 juni 2022 anggota kami melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku dimasing masing rumahnya.
Sambung Ocha, peran pelaku TB menodongkan dengan sajam disertai mengancam dan pelaku AP merebut HP milik korban, saat korban bersama temannya sedang mainkan HPnya.
Sedang pelaku MDO yang mengendarai sepeda motornya memboceng AP dan TB.
Menurut pengakuan para pelaku hasil kejahatannya di jual satu juta dibagi bertiga.
Pelaku TB dan AP baru pertama kali melakukan perbuatan itu, sedang MDO sudah dua kali.
Dari hasil perbuatan pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 buah HP, sandal kulit warna hitam dan Senjata tajam jenis parang berukuran besar.
Perbuatan ketiga pelaku Polisi mejeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta
Shem Mitrapol