Meski beredar dugaan pengurusan PTSL Hingga Jutaan Rupiah Lurah Parung Jaya Tetap Berkelit


 

Onesecondnews.COM Tangerang Kota - Diduga Setelah Mencuat kepermukaan tentang biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL Hingga Jutaan Rupiah setiap pengurusan, Lurah Parung Jaya kecamatan karang tengah berkelit dan mengatakan, kalau dirinya (Murdani) tidak punya data dan semua sudah selesai. Juga masalah PTSL adalah ranah nya Pokmas.


Perlu diketahui masyarakat luas, pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada prinsipnya, tidak bisa berdiri sendiri namun bersifat independen
dengan institusi lain dengan berbagai ketentuan yang ada.Aspek kelembagaan maupun teknis operasional memerlukan tindak lanjut terkait dengan proses pelaksanaan PTSL itu sendiri maupun pembenahan
koordinasi, sinkronisasi sehingga mempunyai pemahaman bersama oleh seluruh stakeholder, seperti Lurah dan kepala desa.


Program PTSL merupakan program sektoral Kementerian ATR/BPN namun dalam pelaksanaanya, program PTSL berbenturan dengan kepentingan berbagai pihak termasuk pemerintah desa/kelurahan. Pemerintah Desa atau kelurahan, sebagai pihak yang menghubungkan kantor pertanahan dengan masyarakat.


Tentu mempunyai pengaruh yang besar dalam mensukseskan program PTSL di desa yang bersangkutan. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan pemerintah desa atau kelurahan dalam kegiatan PTSL. Partisipasi pemerintah desa secara aktif akan terwujud jika kantor pertanahan melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat.


PTSL pada prinsipnya tetap diarahkan agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga prosedurnya meliputi kegiatan penyiapan lokasi, panitia, dan penyuluhan dilanjutkan dengan pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis, serta pembukuan dan penerbitan sertifikat.Keterangan: AJB yang tidak Di Proses.


Namun berbeda dengan lurah Parung jaya kota Tangerang ini. Dirinya justru berkelit dan seakan melempar persoalan yang dialami oleh warga nya kepada panitia atau pokmas. ‘Murdani’ lurah Parung jaya, dengan gamblang tidak mengetahui tentang program PTSL di wilayah kelurahan nya.


“Masalah PTSL adalah Ranah Pokmas yang diketuai Drs.H.Suparno. Saya tidak punya data, yang punya ketua pokmas dan semua pemohon sudah lama selesai dan tidak ada yang bermasalah atau lancar,” kelit lurah Parung jaya kepada jakartakoma.com lewat pesan WhatsApp (08/06/2022)Lanjut kata lurah, bila ada yang belum selesai sebagaimana yang disebut inisial HI, pihak nya sudah dikonfirmasi ke RT dan Pokmas nya, dan tidak ada warganya yang berinisial HI. Justru kata lurah, pak RT mempertanyakan Siapa HI tersebut.


“Maaf bang, untuk itu silahkan datang ke Ketua Pokmas beliau menunggu,” ujar lurah, sembari mengirimkan nomor hp si ketua pokmas.


Sebelumnya, di beritakan jakartakoma.com, terkait salah satu warga RT 02 RW 02 kelurahan Parung jaya kota Tangerang, yang lokasi tanahnya di RT 03 RW 02 dimintai panitia biaya 3 jt untuk biaya pengurusan sertifikat lewat program PTSL. Warga itu berinisial HI, namun baru di berikan 500 rb di tahun 2018. Namun sampai tahun 2022, surat tanah warga yang berinisial HI tersebut belum di proses oleh panitia.Hingga berita ini dimuat, pihak BPN kota Tangerang sendiri juga belum memberikan keterangan terkait pungutan biaya PTSL kepada warga di kelurahan Parung jaya tersebut. ‘Jajuk’ Kasi subsi PTSL BPN kota Tangerang, lebih memilih diam walau sudah dilakukan konfirmasi yang kedua kali lewat pesan WhatsApp.


Sumber informasi

Jakarta koma.com


Sumber Link:https://www.jakartakoma.com/menyedihkan-setelah-mencuat-biaya-ptsl-3-jt-lurah-parung-jaya-kota-tangerang-berkelit/


Pewarta

Shem Mitrapol

Lebih baru Lebih lama