Onesecondnews.COM, Tangerang - diduga Bermasalah, dan butuh perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pasalnya biaya pembuatan sertifikat (PTSL) di kelurahan Parung jaya, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang 3 Juta.
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali, terhadap tanah yang belum memiliki hak milik. Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, untuk melakukan pemetaan tanah di seluruh Indonesia, dan menjadi salah satu program unggulan presiden RI Ir. H. Jokowi dodo.
Dalam instruksi Peraturan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL tidak memakan biaya banyak. Itu ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Seperti dikutip Dari data yang diterima Rekan Media Online Kota Tangerang Tahun 2022, mendapatkan kwota 1500 bidang. Untuk lokasi peningkatan kualitas data di 14 kelurahan, salah satunya di kelurahan Parung jaya. Untuk pengukuran peta bidang tanah 7 kelurahan, salah satunya kelurahan Parung jaya. Dan lokasi sertifikasi Hak atas tanah, 3 kelurahan, salah satunya juga kelurahan Parung jaya.
Pungutan tersebut terkuak berawal dari keluhan salah satu warga RT 002 RW 002 Kelurahan Parung jaya, HI (inisial-red), dirinya dimintai sejumlah uang oleh panitia PTSL, yakni sebanyak 3 juta. Namun uang diberikan masih sebagian yang diminta oleh panitia, tapi setelah uang di setor hingga saat ini sertifikat belum juga di proses.
Uang diminta 3 juta pak, sama panitia yang mereka bilang dari BKM. Kata mereka untuk biaya pengurusan AJB tanah saya yang di berikan orang tua, baru saya kasih sebagian belum semuanya. Tapi kenapa ya sampai sekarang tidak di proses surat tanah saya,” ucap HI kepada wartawan. (07/06/2022)
Warga ini juga dengan raut wajah sedih mengatakan,” selain dirinya yang dimintai uang sebanyak 3 juta oleh panitia, hampir semua warga ditempatnya diminta biaya yang sama, yaitu 2,5 juta dan 3 juta. Yang membuat dirinya lebih kesal, uang yang diminta panitia sudah di kasih tapi proses pembuatan sertifikat tidak ada.
Lurah Parung jaya sendiri, hingga berita ini dimuat belum ada keterangan yang didapat. ‘Murdani’ lebih memilih diam saat dikonfirmasi wartawan lewat nomor +62 858-8521-95**, karena saat di temui wartawan keruangan nya, lurah tidak ada di tempat, menurut salah satu staf kelurahan sedang ke luar.
Sikap yang sama juga di tunjukan ketua panitia nya, ‘Muroni’ sudah di lakukan konfirmasi lewat pesan diam tanpa ada penjelasan, ada apa?
Lebih parah nya, sikap tidak profesional sebagai pejabat pemerintahan di perlihatkan oleh Kasi subsi PTSL BPN kota Tangerang, ‘JAJUK’ saat di konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp di nomor.+62 813-8689-95** nomor WhatsApp tersebut langsung tidak aktif, usai membaca isi pesan konfirmasi wartawan.
Akibat dari sikap Oknum panitia, lurah, dan oknum pejabat BPN (Kasi Subsi) yang terlihat kompak untuk memilih diam dan menutup diri, menimbulkan praduga buruk di kalangan masyarakat. Berbagai tudingan dilontarkan, seperti dugaan persekongkolan, azas manfaat dan pembodohan kepada masyarakat. Berharap aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap oknum panitia, lurah dan oknum pejabat BPN tersebut.
Sumber informasi:
Jakarta koma.com
Sumber Link :
https://www.jakartakoma.com/bermasalah-kelurahan-parung-jaya-kota-tangerang-biaya-ptsl-di-pungut-3-juta/
Pewarta
Shem Mitrapol