Pencuri Tembaga di atas Kapal Bintang ditangkap Polisi

 

Onesecondnews.com, JAKARTA -  Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian tembaga yang di lakukan tersangka berinisial AB (48).



Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka AB, sebelumnya dilakukan tahun 2021

bulan november di atas Kapal KM. Bintang Natuna Jaya yang sandar di Dermaga 006 Pelabuhan Sunda Kelapa.


" Tersangka melakukan pada tanggal 1 November 2021, di atas Kapal Bintang Natuna Jaya." kata Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko.



Seto melanjutkan, pencurian tersangka AB mengambil barang muatan kapal berupa  4 (empat Drum) Tembaga  milik korban. Ferdinan Banjarnaho.



 Kemudian dari kejadian tersebut  korban mengalami kerugian sekira Rp. 179.000.000,- ( seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Rabu (11/5/2022).



Diketahui adanya pencurian tembaga korban  mendapat informasi dari saksi selaku penerima barang tembaga di Jakarta bahwa jumlah tembaga yang diterima hanya 9 drum yang seharusnya 13 drum sehingga tidak sesuai dengan jumlah di dalam daftar barang.


Modus dilakukan tersangka AB mengambil berupa tembaga muatan kapal KM. Bintang Natuna Jaya dengan menggunakan alat Craine kapal kemudian dijual dan uang hasil penjualannya di bagi dengan ABK lainnya." papar Seto.



Dirinya kembali jelaskan, setelah mendapat informasi tersebut kemudian korban berusaha menanyakan kepada pihak KM. Bintang Natuna Jaya dan berusaha mencari keberadaan Tembaga miliknya." jelas Seto.


Atas kejadian itu korban melaporkan pencurian tersebut ke Mako Polsek Sunda Kelapa pada jumat 25 maret 2022.


Upaya yang di lakukan unit reskrim melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sekira bulan November 2021 ada tembaga yang keluar dari Pelabuhan Sunda Kelapa diangkut menggunakan sampan. 


Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa yang menjual tembaga tersebut adalah Cincu KM. Bintang Natuna Jaya berinisial AB.


Atas pencurian yang dilakukan tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran ongkos muat barang KM. Bintang Natuna Jaya, Catatan daftar barang yang dikirim di KM. Bintang Natuna Jaya.


Dari perbuatannya tersangka AB di jerat Pasal 363 KUHP Pidana, perbuatan tindak pidana pencurian dengan ancaman maskimal 7 tahun kurungan penjara.


Sumber informasi;

Yons


(Shem Mitrapol

Lebih baru Lebih lama