Onesecondnews.COM, JAKARTA – Beralasan pinjam motor untuk jemput rekannya, Pria asal Pandegalang Banten harus berurusan dengan Polisi Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pria yang dimaksud ialah berinisial DS (35).
DS di jadikan tersangka oleh Polisi lantaran menggelapkan motor milik korban bernama Guntur Riyadi.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan kepada media kejadian motor milik korban Guntur Riyadi yang di pinjam pelaku DS kemudian dijualnya.” Peristiwa tersebut tanggal 24 Oktober 2020 sekira jam 04.30 WIB tersangka DS yang mengaku bernama Ipul meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban Guntur Riyadi Noor dengan tujuan untuk menjemput temannya di Pelelangan ikan Muara Angke Jakarta Utara.” jelas Seto.
Sambung Seto, kemudian korban menyerahkan sepeda kunci kontak kepada pelaku, dan pelaku DS membawa sepeda motor tersebut tetapi setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
Lama menunggu dan berharap, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sunda Kelapa pada tanggal 5 november 2020, peritiwa itu sudah lama terjadi.Dari laporan yang sudah ada, Polsek Sunda Kelapa terus mencari dan menyelidikinya keberadaan tersangka DS dan sepeda motornya.” tandas Seto.Lanjut Seto, kemudian pada hari senin siang tanggal 16 mai 2022 , anggota kami melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
Lalu anggota kami menghampiri laki-laki tersebut dan menanyakan apakah namanya Ipul tetapi laki-laki tersebut mengaku bernama Dede Siyofi.” beber Seto.
Dari penemuan pria diduga yang di maksud, Polisi Sunda Kelapa segera menghubungi korban untuk datang dan mengenali laki-laki tersebut.
Dan ternayata benar laki-laki bernama DS adalah laki-laki yang mengaku bernama Ipul telah meminjam sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan.Setelah tersangka di interogasi, tersangka akui, bahwa motor yang dipinjamnya telah dijual kepada seorang laki laki di Serang Banten dengan berinisial HR dengan harga Rp.2.500.000,-
Untuk memperkuat penyelidikan dan proses hukum, Polisi berhasil menyita barang bukti yang di lakukan tersangka DS berupa : 1 (satu) lembar asli STNK sepeda motor merk Honda jenis Genio warna Hitam Merah berikut kunci kontak
Atas perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana.
Pewarta
Shem Mitrapol