Babinsa Koramil Penajam Komsos Sosialisasi Terkait Rekrutmen Komponen Cadangan Kepada Warganya


 

Onesecondnews.COM, PENAJAM - Perekrutan Komponen Cadangan (Komcad), bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam menyiapkan sistem Pertahanan Negara secara dini. Melalui pembinaan Komcad agar terwujud kekuatan Komcad yang siap dimobilisasi sebagai kekuatan pengganda komponen utama pada fungsi Pertahanan Negara.


Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 0913-01/Penajam Babinsa Desa Sidorejo Serda Djatmiko dengan melaksanakan kegiatan Komsos sekaligus mensosialisasikan terkait Rekrutmen Komponen Cadangan kepada warganya yang bertempat di rumah Kepala Dusun 2 Desa Sidorejo Bpk Ngadirun agar bisa menginformasikan ke RT dan seluruh warga Desa Sidorejo bagi yang berminat untuk mendaftar.Senin (21/03/2022).


Serda Djatmiko mengatakan, "Untuk pendaftaran sudah di mulai sejak tanggal 1 Maret s/d 8 Mei 2022, melalui Website https://komcad.kemhan.go.id, Mobile Apps,Chatbot Whatsapp 08990170845 atau bisa juga melalui Makodim 0913/PPU.


Dengan persyaratan, usia 18 s/d 35 tahun, Pendidikan terakhir minimal SMP sederajat, bagi mahasiswa atas persetujuan dari Rektor/Dekan, bagi ASN harus mendapat persetujuan dari Kepala/Pimpinan tempat berdinas dan bagi karyawan BUMN atau buruh mendapat ijin dari HRD.


Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI. Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.


Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai PNS atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.


Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan.Bila anggota Komcad tersebut adalah Mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.


Lebih lanjut diungkapkan Serda Djatmiko adanya pendaftaran ini merupakan kesempatan bagus kepada generasi muda untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara.


"Komponen ini nantinya akan memperkuat komponen utama pertahanan jika negara berada dalam keadaan bahaya atau darurat, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 tentang upaya bela negara," tutupnya.


Sumber Kodim 0913/PPU

Lebih baru Lebih lama