Waduh dua Lurah kecamatan Kosambi dipanggil Polisi Ada Apa ?


Onesecondnews.COM, Tangerang - Terkait Kasus Pungli Terhadap Sopir sopir Dum Truk yang Melintas diwilayah Kosambi Dadap Tangerang, dua orang Kepala Desa Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dipanggil Polisi Rabu (05/01/21)


Pemanggilan itu Terkait klarifikasi  tertulis dalam surat Laporan informasi  Intelkam Nomor : R/LI/-1631/XII/2021/Sat Intelkam Tanggal 08 Desember 2021.


Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu ditunjukkan untuk dua kepala desa yakni Hasan Kepala Desa Kosambi Timur, poniman Kepala Desa Jatimulya, serta Beberapa staf Untuk dimintai keterangan Klarifikasi Terkait adanya dugaan Pungli di lintasan Jalur Dadap Kosambi kabupaten Tangerang.


Kepolisian Resort Tangerang Kota, melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP terkait aksi pungutan liar (Pungli) yang kerap dialami pada Truk-Truk pengangkut tanah yang melintas diwilayah Kosambi - Dadap


Menurut informasi yang diterima, kasus dugaan aksi pungli diwilayah tersebut, juga membawa dua nama Kepala Desa yang selanjutnya di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan yakni Hasanudin Kepala Desa Kosambi Timur, dan Poniman Kepala Desa Jatimulya.


Disisi lain saat dikonfirmasi Kasubag Humas polres Tangerang Kota melalui seluler Menjelaskan" wasallam Nanti di cek Ujar dia singkat melalui Chat what's up


Hingga Berita ini ditayangkan Belum ada Kabar lanjut dari pihak polres Tangerang Kota terkait dugaan Kasus Pungli yang melibatkan Oknum Kades wilayah Kosambi Timur 


Pewarta

Shem Mitrapol


Sumber Link:https://mitrapol.com/2022/01/07/nahluh-dua-lurah-kecamatan-kosambi-dipanggil-polisi-terkait-kasus-pungli-jalur-dadap/

Lebih baru Lebih lama