Terkait Bangunan BSI ini Penjelasan Lurah sangiang Jaya

Lurah Sangiang Jaya Dwiana L Nugraha 

Onesecondnews.COM, Tangerang Kota - Terkait  bangunan gedung 3 Lantai milik Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tangerang, yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT.003/RW 001, Sangiang Jaya, Kota Tangerang, baru-baru ini menjadi sorotan. Pasalnya, terlihat longsor di salah satu sisi bangunan dengan panjang mencapai kurang lebih 10 meter persis di sepanjang pondasi bangunan.




Dari keterangan warga di lingkungan, bangunan tersebut dibangun tahun 2013 di atas lahan milik yang berinisial A. Hal itupun dibenarkan oleh pemilik tanah, saat ditemui wartawan di lokasi bahkan dirinya menyampaikan, kalau gedung bangunan tersebut dijual kepada Pihak Bank senilai 4,5 miliar.


Ada sanksi yang akan dihadapkan, sesuai keterangan bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya keberadaan bangunan sudah melanggar aturan. Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasos fasum atau yang saat ini menjadi saluran air masyarakat, (Drainase) diserobot oleh pemilik tanah, dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSJ) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB) menjadi longsor. Efeknya, banjir di pemukiman warga tidak terhindarkan. Karena saluran air tertimbun longsor.


Ini Penjelasan Lurah sanghiang Dwina L Nugraha SSTP,MM saat di temui di Ruang Kerja dia, kalau singkat Ceritanya Tanah  Warga kita dibeli  Oleh pak Andreas kemudian di dirikan Bangunan Ruko sebanyak 3 Unit Satu disewakan oleh pihak swasta Lalu untuk Bengkel kemudian dibeli oleh Perusahaan BUMN yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).Selasa (06/01/22)


BSI itu Membeli Bangunan mungkin sudah Jadi dan Tidak mengetahui Bahwa ada sebagian lahan itu drainase masuk lahannya Fasos atau Fasum,  tembok yang berdiri itu kena Hujan angin yang deras Hingga Bagian itu sisi bangunan itu Roboh,Maka kita sudah mengingatkan kepada Pemilik Bahwa sebenarnya Tidak Boleh mendirikan Bangunan diatas drainase tersebut.


Kembali Menjelaskan menurut dia "Pada saat pembangunan itu tidak ada penyampaian ke pihak kelurahan atau pun kecamatan tidak ada Tembusan ke kita terkait IMB itu dari dinas perizinan, dua Minggu kemarin kurang lebih kita sudah ada pertemuan dari perwakilan BSI, pak Andreas,pol PP Tangerang dinas Perizinan, 


Hasil dari pada Pertemuan Pihak BSI akan melakukan Renovasi Pembangunan Ruko Tersebut, meski sambil menunggu proses itu Tidak ada operasi di Ruko Tersebut.


Nah Untuk dinas Terkait yang ada akan dilakukan penindakan sesuai dengan Dinas dinas Terkait, pihak kelurahan hanya menunggu hasil dari pada Rekomendasi dari pihak pihak dinas terkait," Tambah dia 


Bahkan RT RW dipinta ijin Lingkungan saat pembangunan Juga tidak  mau mengeluarkan karena ada sedikit lahan Fasos atau Fasum  itu dibangun Ruko tepat di atas drainase.Tutup dia saat di temui diruang Kerjanya


Pewarta

Shem Mitrapol


Lebih baru Lebih lama