Onesecondnews.COM, Tangerang - Sebuah bangunan gedung 3 Lantai milik Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tangerang, yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT.003/RW 001, Sangiang Jaya, Kota Tangerang, baru-baru ini menjadi sorotan. Pasalnya, terlihat longsor di salah satu sisi bangunan dengan panjang mencapai kurang lebih 10 meter persis di sepanjang pondasi bangunan.
Belakangan diketahui, tempat berdirinya bangunan 3 lantai tersebut, diduga kuat berdiri di atas saluran air (Drainase) fasos fasum.
Dari keterangan warga di lingkungan, bangunan tersebut dibangun tahun 2013 di atas lahan milik yang berinisial A. Hal itupun dibenarkan oleh pemilik tanah, saat ditemui wartawan di lokasi bahkan dirinya menyampaikan, kalau gedung bangunan tersebut dijual kepada Pihak Bank senilai 4,5 miliar.
Ada sanksi yang akan dihadapkan, sesuai keterangan bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya keberadaan bangunan sudah melanggar aturan. Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasos fasum atau yang saat ini menjadi saluran air masyarakat, (Drainase) diserobot oleh pemilik tanah, dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB) menjadi longsor. Efeknya, banjir di pemukiman warga tidak terhindarkan. Karena saluran air tertimbun longsor.
“Ada lahan yang di klaim oleh pemilik lahan yang di atas nya berdiri bangunan. Seharusnya lahan tersebut di gunakan untuk saluran air di masyarakat. Dan Ini penyerobotan lahan, kalau menurut KUHAP tentang Agraria atau pertanahan, ini bisa diproses sampai ke pengadilan,” jelas Saripudin, bidang penyidik Satpol PP kota Tangerang saat acara klarifikasi di Aula Kian Santang Kelurahan Sangiang Jaya.(04/01/22)
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Sangiang Jaya, Dwina L Nugraha. Sebelum nya pihak nya sudah mengingatkan pemilik tanah untuk tidak membangun diatas saluran air warga namun seiring waktu tetap membangun.
“Kita sudah ingatkan kepada pemilik tanah sebelumnya, untuk tidak membangun diatas saluran air warga. Bahkan, secara otomatis kita kelurahan dan kecamatan pasti tidak pernah berikan rekom izin lingkungan, karena dari RT RW sendiri tidak pernah dilibatkan untuk izin lingkungan nya,” ujar nya.
Lanjut kata Lurah, dilihat dari ranah hukum pidana nya, pihak nya akan tetap melakukan tahap mediasi terlebih dahulu. Dan ketika tahap mediasi atau musyawarah sudah deadlock atau tidak ditemukan jalan, maka pemerintah akan melakukan langkah hukum.
“Dari hasil klarifikasi hari ini, antara pemilik tanah dan pihak BSI, yang dilakukan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Maka kesimpulannya ada dua, yaitu kembalikan fungsi drainase sebelum nya, atau mundur dan sesuaikan GSS atau GSB nya. Menurut aturan, seharusnya bangunan harus dirobohkan, Karena Ini jadi tuntutan masyarakat,” tegas Lurah.
Menjadi sorotan di masyarakat. Romo aktivis dimasyarakat menyampaikan, pihak nya akan berperan serta. Ikut memantau dan mengawal proses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang atau pemilik lahan yang saat ini longsor. Dan berharap pemerintah tegasdalam mengambil tindakan, supaya kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan fasos fasum yang dilakukan oleh pengembang, yang ingin memperkaya diri sendiri, dan merugikan masyarakat juga pemerintah.
Pewarta
Shem Mitrapol
Sumber Informasi:https://posbumi.com/langgar-aturan-bangunan-bsi-kcp-tangerang-berdiri-di-atas-saluran-air-terancam-dibongkar/