Hebat Meski Disegel Gudang Di prepedan Masih tetap ada Kegiatan



Onesecondnews.COM, Jakarta - Bangunan Gudang yang Tidak sesuai dengan IMB Masih Tetap lakukan aktifitas Kegiatan Pengerjaan. Sabtu (13/10/21)


Gudang yang Berizin Tertulis Rumah Tinggal 1 Lantai itu tidak sesuai dengan Fisik Bangunan yang dimana Bangunan Tersebut Secara Fisik Berkonsep Gudang dan Hingga Kini Masih Tetap melakukan Aktivitas Pembangunan Meski Sudah Tersegel.


Fungsi Citata Seakan Tidak ada, Terbukti dengan adanya ketidak Sesuaian Bangunan di wilayah Prepedan kecamatan Kalideres, seakan didukung oleh Pihak Citata


Dinas kependudukan Cipta karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat (CKTPR) dipinta tegas dalam melakukan pekerjaan dibidang kontrolnya pembangunan.


Perlu diketahui Gudang yang Tersegel itu Berada Di Jalan prepedan dalam RT 08/09 No 29 kelurahan Kamal kecamatan Kalideres Jakarta Barat.


Menurut Pekerja saat dikonfirmasi terkait IMB menjelaskan Bahwa dia hanya pekerja tidak tau urusan IMB


Pak saya cuma pekerja silakan bapak hubungi Nomor yang tertulis di papan Itu ," Ucap dia pekerja dengan fisik yang lelah serta berambut hitam dengan ada Uban disetiap Rambutnya



Menurut Warga Sipil pengamat kinerja pemerintah daerah Hapip menjelaskan fungsi CKTPR Jakarta Barat Mulai Ngawur Banyak Bangunan Bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan IMB dan tidak memiliki IMB dibiarkan seakan ada main Mata dengan para oknum Mafia Bangunan," Kata dia


" Padahal sudah Jelas dalam Aturan pada dasarnya setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung)


Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;


b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan


c. Izin mendirikan bangunan gedung.


Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.


Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat


Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).


Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas


"Saya meminta kepada Walikota Jakbar Agar Struktural Sudin CKTPR merotasi saja Jajaran yang Ada disekitar Kecamatan wilayah Jakarta Barat, Agar tidak ada lagi oknum oknum yang bermain dibalik layar bangunan Bermasalah,” Tegas dia pengamat kinerja pemerintah dari warga Sipil.


Percuma undang undang ditetapkan dijalankan namun tidak dipatuhi karena siapa kalau bukan ada oknum yang bermain tidak akan mungkin bangunan yang bermasalah itu tetap ada aktifitas pembangunan ini patut dipertanyakan?


Jadi bagaimana mau dibilang ada fungsi didalam pengawasan Citata Kalideres,kalau bangunan tersegel saja masih ada kegiatan jelas itu ada indikasi terselubung didalam proyek Pembangunan tersebut,” Tutup dia


Sumber Link:

https://mitrapol.com/2021/11/13/menyalahi-aturan-gudang-tersegel-di-prepedan-jakbar-masih-lakukan-aktifitas/

Pewarta

Shem Mitrapol

Lebih baru Lebih lama