Onesecondnews.COM, - MY (29) alias Ucup warga Muara Angke Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, akhirnya harus nikmati tidur di balik tralis besi alias di bui.
Ucup di bui lantaran melakukan tindak pidana membawa sajam ( senjata tajam ) berjenis sebilah golok dengan di sangkakan akan mengancam keselamatan orang banyak.
Menurut keterangan Kapolsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok Akp Seto Handoko kepada wartawan menerangkan, tersangak MY tanpa hak membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang selanjutnya dipergunakan untuk mengamuk, mencam orang lain dan merusak sepeda motor milik warga Rusun Budha Tzuchi yang sedang terparkir." kata Seto, minggu (14/11/2021).
Lanjut Seto, kejadian yang di lakukan tersangaka pada hari minggu dini hari , sekira Jam 02.00, kemudian anggota kami menerima laporan dari warga adanya seseorang yang mengamuk dan membawa senjata tajam di Rusun Budha Tzu Chi Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.
Guna memperkuat pemeriksaan dan penyelidiknan perbuatan tersangka Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam golok bergagang kayu warna hitam ukiran kepala macan panjang 40 cm .
Dan dari perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 10 tahun penjara.
Sumber informasi
(Yons)
Pewarta
Shem Mitrapol