Onesecondnews.COM, Jakarta - Satuan unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan seorang pria berinisial MRP (22) warga kampung Lodan Jakarta Utara.
Tersangka MRP di gelandang ke Polsek Sunda Kelapa lantaran edarkan barang haram narkoba jenis shabu di jalan Raya Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Tersangka kami amankan adanya laporan masyarakat, dimana sering kerap terjadi transaksi narkoba jenis shabu." ungkap AKP Seto Handoko, jumat (15/10/2021)
Kapolsek masih jelaskan, kemudian anggota kami memburu dan mengintai hal hasil di pergoki tiga orang, 2 laki laki dan 1 wanita sedang berboncengan akhirnya kami geledah, dan dari salah satunya MRP diperiksa Hp milik MRP ada pesan chat shabu.Kemudian, MRP kami introgasi dan membawa kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang berupa Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang dibungkus kantong kresek warna hitam yang di sembunyikan di atas loteng bagian dapur." papar Seto.
Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, tersangka kami amankan saat usai bermain futsal, dan kami geledah dengan berawal dari pesan chatan Hp milik tersangka dengan pesan Shabu." pungkas Yudi.Dari penangkapan tersangka, polisi Polsek Sunda Kelapa mengamankan dan menyita barang bukti berupa (satu) bungkus rokok berisikan 4 (empat Paket narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik klip bening berat.4 ,29 Gram Brutto dan beberarap plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit HP celuller warna putih.
Dari perbuatan tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.