Pelaku Penganiayaan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalibaru



Onesecondnews.COM, Jakarta – Berawal pada hari Kamis (30/09/2021) pukul 23.00 WIB, korban bernama M. ABDULLAH sedang memarkir bersama temannya (saksi) di pertigaan Jl. Sindang Laut didatangi oleh pelaku yang berinisial AS alias BOE dan menanyakan mau minta jatah untuk bergantian parkir, namun oleh korban tidak direspon mengingat parkiran tersebut bukan milik korban dan menyarankan agar AS alias BOE untuk ngomong langsung kepada MARLAN alias BULE, atas ucapan korban tersebut pelaku AS alias BOE merasa tersinggung dan pulang.


Setelah 2 (dua) hari kemudian pelaku bertemu dengan korban di Jl. B Lagoa dan tiba-tiba marah dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh pelaku dari balik pinggangnya dan dilempar ke samping korban, senjata tajam berhasil diamankan oleh Sdr. MARLAN alias BULE, namun pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai mata korban sebelah kanan mengakibatkan luka memar dan bengkak serta pandangan korban mengalami gangguan sehingga tidak dapat beraktifitas (tidak bekerja) beberapa hari, kaki kanan dan kiri korban mengalami luka gores akibat terkena batu disaat korban terjatuh saat dipukul oleh AS alias BOE.


Terkait atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Kawasan Kalibaru pada (02/10/2021).

Kapolsek kawasan Kalibaru "Kompol Rustian Effendi langsung memerintahkan anggotanya untuk secepat mungkin menangkap (AS) pelaku Penganiayaan.


Berdasarkan laporan dari korban, pada Minggu (10/10/2021) pukul 20.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi keberadaan pelaku penganiayaan berada di Jl. B Kel. Lagoa Kec. Koja Jakrta Utara dan Team berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru untuk proses lebih lanjut.


Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau membawa memiliki senjata tajam jenis badik tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951. (ancaman hukuman 5 tahun dan 10 tahun).

أحدث أقدم