Karyawan J&T Express Demo Keluhkan Aturan Baru perusahaan


Onesecondnews.COM, Tangerang Kota  - karyawan  J&T  Express Bidang kurir Pengiriman Barang Keluhkan Aturan Management Yang Baru, Ratusan Karyawan itu Lakukan Unjuk Rasa di depan Kantor Perwakilan J&T Yang ada  di Jalan Perintis Kemerdekaan Babakan Kota Tangerang.

Kamis (28/10/21)


Aturan Baru yang dimana memberatkan Karyawan J&T itu diberlakukan Tanpa ada kesepakatan dari kedua pihak Antara Management Perusahaan dengan Karyawan.


Melalui Serikat Buruh DPC K- SPSI Ratusan  Karyawan J&T yang dibidang Pengantar Paket Tuntut Perusahaan memenuhi Hak atas Apa yang di inginkan Karyawan Tersebut.


Menurut Korlap dari DPC K -SPSI  Apyang " Agenda Unjuk Rasa Hari ini membela Hak karyawan J&T yang merasa Terintimidasi dengan Kebijakan Baru dari Perusahaan, 


"kita adakan unjuk rasa dengan adanya  Kebijakan dan Aturan Baru yang dimana belum ada penetapan dari pihak perusahaan Namun Sudah dijalankan Tanpa Ada kesepakatan dari kedua Pihak," Ujar Apyang SPSI

"Pihak Perusahaan memberikan Kebijakan yang dimana sangat memberatkan Karyawan yang bekerja di bidang pengiriman Barang Milik Castamer,  dengan memberikan Target pengiriman Barang yang dianggap Berat dimasa Pandemi ini.


Jika tidak sampai Target dalam pengiriman Setiap Bulan yang sudah ditentukan, Karyawan Akan di kenakan Surat Teguran Tertulis  (SP) dan akan di Potong Gaji mereka,"Jelas dia


Ini sangat Menzolimi sekali dimasa Pandemi ini,Prokes yang diberikan untuk para Kurir Juga Tidak memadai, kesejahteraan pun tidak sesuai dengan kinerja mereka, Jika Tidak Ada Tanggapan Dari hasil Mediasi yang diwakili oleh Rekan Rekan SPSI, Maka kita Akan lakukan Aksi Unjuk Rasa  Lebih Besar dari ini Hingga Awal November  Serta akan diadukan ke Disnaker.


Gaji 3 Juta sangat Tidak sesuai dengan Aturan UMK Kota Tangerang Jelas perusahaan sangat Tidak mengikuti Aturan pemerintah dalam memberikan Hak Gaji Karyawan dengan standar UMK di masing masing wilayah,"Tegas dia


Salah satu contoh diwilayah Kota Tangerang ini berdasarkan aturan Walikota dalam pemberian Gaji UMK diatas 3 juta Namun pada Kenyataannya Tidak sesuai dan tidak mengikuti Aturan Pemerintah kota Tangerang," Tegas Dia


Menurut Security yang ada dilokasi Bahwa Dari pihak management sudah ada Pengacara yang mewakili dan saat ini sedang diluar," Kata dia


Hingga Berita ini ditayangkan Belum Ada Tanggapan Dari Pihak J&T saat dikonfirmasi Dilokasi.


Pewarta

Shem mitrapol




Lebih baru Lebih lama