Merasa Dizolimi Guru sekolah dasar Berharap Keadilan dari Kemendikbud dan Presiden


 

Onesecondnews.COM, Jakarta - Merasa di zholimi Seorang guru Sekolah Dasar (SD)  yang mengajar di Tunas Wana Harapan (HTI Seikabaron) Kecamatan Torganda, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara,


mengeluhkan nasibnya yang merasa diberlakukan tidak adil oleh pihak sekolah di Pecat secara sepihak

Keluhan ini diungkapkan dalam video berdurasi 8 menit 15 detik, diketahui video ini dibuat sekitar bulan Agustus 2021 lalu.

Dalam videonya, Dia (Rosmawati SE) guru yang sudah mengajar 20 tahun lebih disekolah  diberlakukan secara tidak adil dan tidak manusiawi.oleh Yayasan tempat dia mengabdi


Alasan Rosmawati di video itu, Pihak sekolah memberhentikan tidak mempunyai dasar, sebab bila alasannya tidak memberi kabar selama 3 hari kan ada surat dari rumah sakit/ dokter.


"Alasan memberhentikan tidak mendasar, sebab saya mengajukan cuti secara resmi selama 3 hari dirawat di rumah sakit, "Alasan cuti lengkap dengan dibuktikan surat dari rumah saki ( Ada surat keterangan Dokter)," keluhnya dalm video itu.


Setelah diberhentikan, Dia (Rosmawati) mencoba berusaha mencari jalan musyawarah ke sekolah, namun tidak pernah ada jalan keluar. Bahkan pihak sekolah terkesan menghindar.


" Saya sudah berusaha mencari jalan keluar, namun pihak.sekolah/yaya selalu menghindar, "  tandasnya.


Dengan segumpal harapan serta diselumuti ada rasa keadilan bagi guru yang berbakti sejak tahun 2001, dia membuat rekaman video berupa keluhannya yang tidak kunjung diperhatikan.


" Dengan video ini saya berharap ada perhatiannya baik dari pihak Yayasan, Sekolah, Sudin Pendidikan setempat, Gubernur Sumatra Utara, Mentri Pedidikan bahkan Presiden Jokowi," harapnya.


"Saya berharap agar bapak menteri Kemendikbud  Juga dapat memberikan solusi terhadap kasus yang saya alami dimana saya merasa di zholimi oleh pihak yayasan tempat saya bekerja dan mengabdi selama Puluhan Tahun


"Saya merasa saya tidak dianggap diyayasan tersebut padahal saya sudah mengabdi selama puluhan Tahun Jangan mengeluarkan saya sepihak sebagai Abdi Bangsa," Keluh dia


Disisi Lain  kepala Sekolah dasar Tunas Wana Harapan, Menjelaskan Bahwa Rosmawati sebelumnya sudah ijin Pulang kampung  diberitahu bahwa selama tanggal 01 Juli sampai tanggal 22 Juli dan dibuat surat Panggilan dia Tidak Masuk dan dianggap Sudah mengundurkan diri secara sepihak," Kata Murad saat dikonfirmasi Via seluler.


"Dia dianggap mengundurkan Diri secara sepihak Karena mangkir bukan di pecat secara sepihak dari pihak yayasan karena mangkir dan sebelum nya juga pernah diberikan surat SP3 melalui Pos Giro namun belum Masuk Juga


Terkait surat yang dibuat dari sekolah juga pihak Yayasan mengetahui karena kan ada Tembusan dan sudah Saya Sampaikan 

Ke Rekan Rekan




Pewarta

Shem mitrapol

Lebih baru Lebih lama