Onesecondnews.COM, Jakarta - Hebat Proyek pembangunan yang Ada diwilayah Gropet Jakarta Barat Buat Bingung Meski sudah Tersegel serta Turun Surat Perintah Bongkar (SPB1,2,3 ) Masih Tetap Ada aktifitas pembangunan
Dikatakan dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan Oleh Dinas Cipta karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat (Citata) Bahwa Pembangunan Proyek yang Berada dijalan Jelambar Selatan Raya No 43 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan Fisik Bangunan Tidak Sesuai IMB.
Meski Sudah Tersurat dengan Surat Terakhir SPB dan didalam surat tersebut akan dilaksanakan pembongkaran pada 10 Agustus 2021, seakan Hanya Kamuflase.
Membuat pertanyaan Publik sejauh mana pengawasan Citata mulai dari kecamatan hingga Tingkat walikota Jakarta Barat, serta kinerja Satpol PP
"Ini Jelas seperti ada permainan Tidak mungkin ada oknum yang Bermain Karena Bangunan ini masih Berjalan dalam kegiatan Pembangunan, menurut Zaenal Abidin pengamat kinerja pemerintah dari warga Sipil
Padahal Jelas aturan yang membuat mereka tapi Kenapa masih dilanggar kenapa saya katakan masih dilanggar Bukti Jelas Bangunan itu masih Berjalan proses pembangunan nya," Pasti ada sesuatu dugaan Suap antara oknum dengan pengurus ataupun pemilik.
Padahal sudah Jelas dalam aturan Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)
Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat
Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas
Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,"
Namun disisi lain menurut informasi dari Staf Citata kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Bahwa citata sudah melakukan tugas dengan baik sudah selesai urusan dicitata dengan memberikan SP 1,2,3 Serta Segel.
Kita sudah Berikan Surat SP 1, 2, 3 dan Segel berarti sudah selesai dicitata sudah bukan kewenangan Kami,"Kelit Hardifah
" Bapak Andreas sedang sibuk meeting Zomm gak bisa ditemui mas
Hingga Berita ini ditayangkan Belum ada penjelasan lengkap dari Pihak Terkait
Pewarta
Shem mitrapol