Onesecondnews.COM, Bangunan Gudang tertutup yang berada dijalan Muara Karang Tidak Sesuai IMB, Masih Tetap Berjalan, Meski dalam proses Revisi pengurusan IMB, Selasa (17/08/21)
Pasalnya Bangunan Yang terlihat dengan ketinggian 6 Lantai Masih Terus Berjalan Dan kemungkinan akan Naik Menjadi 7 Lantai.
Sudin Cipta karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Utara, (Citata) dipinta Tegas dalam menyikapi Hal Tersebut.Untuk melakukan Tugas dan Fungsi.
Menurut perwakilan Owner Dede saat dikonfirmasi Dilokasi, mengatakan untuk Perijinan IMB masih dalam proses pengurusan yang dimana sebelumnya ini memiliki ijin 4 Lantai kemudian dirubah menjadi 6 Lantai.
Ya mas ini IMB lagi dalam proses pengurusan Revisi ketinggian Lantai sebelumnya 4 Lantai Menjadi 6 Lantai," ucap dia saat ditemui dilokasi yang beralamat Jalan Muara Karang Blok selatan Kav Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Bangunan ini rencananya akan menjadi Gudang Tertutup yang dimana juga akan ada lift Barang didalam Bangunan Tersebut," kata dia
Disisi Lain Menurut Zaenal Abidin Warga Sipil Pengamat kinerja pemerintah daerah dalam penataan Ruang Dan Pertanahan. menjelaskan.
Padahal sudah Jelas dalam aturan Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)
.[1] Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung.
3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat
Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas
Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," Tutup Zaenal
Pewarta
Shem mitrapol