Puluhan Tahun Fasum dikomersilkan diduga oknum RW 001 kalideres Hasilkan Puluhan Juta


 

Onesecondnews.COM, Jakarta - Puluhan Tahun Fasilitas Umum (Fasum)  Jalur Hijau diwilayah Kecamatan Kalideres  dijadikan Lahan komersial oleh Oknum yang Diduga Orang Wilayah.(RW 01)


Berdiri Belasan Kios menjadi Pundi Pundi Pungli yang sudah dirasakan oleh oknum wilayah, Puluhan Juta Tiap Bulan dari Belasan Kios dapat dihasilkan Oknum Tersebut. Dimana kios itu berada dijalan Peta Selatan  kecamatan Kalideres Jakarta Barat.


Dari pantauan di lokasi tidak hanya belasan ruko tersebut bahkan juga ada dua halte milik pemda yang berubah menjadi latar pedagang yang seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat umum.

Para Pedagang yang Mencari makan diatas Lahan Fasum, sebelah swalayan, Hingga samping Kantor milik Imigrasi Harus mengeluarkan kocek 1 Juta Per Bulan per kios untuk dapat Mencari makan disitu.


Menurut informasi Yang dihimpun, Sebut Saja (H) inisial, Menjelaskan  Bahwa Lahan itu di komersilkan Oleh Oknum Rukun Warga (RW) wilayah Puluhan tahun Hingga Berganti periode
Masih Terus Berjalan.


Ya Bang Coba aja Abang investigasi liat sendiri dehh itu Tiap Kios per Bulan 1 Juta kalikan saja Dengan Belasan di Lahan Fasum tersebut, udah Berapa Puluh Juta Oknum itu dapat Untung," Ucap dia

Dan itu Berjalan sudah lama Bohong oknum tersebut tidak Punya apa apa Dari Hasil Pungli Tersebut.


Disisi lain saat dikonfirmasi Via WhatsApp Rukun Warga (RW 001) wilayah kecamatan Kalideres H.Ubaydillah Enggan Bergeming / Tidak Merespon  meski sudah ditegaskan untuk kiranya diminta Statemen Pengelola Fasum komersil Tersebut yang Diduga dilakukan oleh dia, Kamis (19/08/21)


Disisi Lain Pengamat Kinerja struktur Pemerintahan dari Warga Sipil, Zaenal Abidin Menyebutkan seharusnya pemerintah Kota administrasi melakukan tindakan Tegas Terhadap Oknum yang memanfaatkan fasilitas Umum (Fasum) untuk memperkaya Diri.


Selain Itu Pemerintah kota melalui perangkat mulai Dari kelurahan kecamatan Hingga Provinsi melakukan perawatan terhadap Fasum Guna kepentingan Masyarakat wilayah Jakarta Barat," Kata Zaenal


Perlu  Diketahui Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilihat dalam Pasal 47 UU 1/2011. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011, yaitu:

1.    Prasarana paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.

2.    Sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).

3.    Utilitas umum paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.


Jika prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut dibangun oleh orang perseorangan atau badan hukum, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011).


Yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang (Penjelasan Pasal 61 huruf a UU 26/2007).


Jika para pedagang dan preman tersebut menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana.

Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ," Tutup Zaenal 


Pewarta

Shem mitrapol



Lebih baru Lebih lama