Onesecondnews.COM, Bekasi, Kapolsek Tambelang , AKP Miken Fendriyati, SH.MH didampingi oleh Wakapolsek Tambelang dan Kanit Reskrim serta Kompol Yulianto Kasubag Humas Polrestro Bekasi mengadakan konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai , di Halaman Mako Polsek Tambelang , Senin (09/09/2021).
Pada kesempatan itu, kedua pelaku, Sarif Hidayat (19) dan Nur Sayid Bin Bosan (19) dikeluarkan dari ruang tahanan Polsek Tambelang memakai kaos warna putih dan di borgol. Kemudian digiring menuju acara Pers realas dan dijejerkan menghadap tembok dengan dikawal ketat oleh personil Polsek. Diketahui keduanya warga Kampung Srenyseng Rt 01/03 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kepada awak media, AKP Miken, menjelaskan kronologis mulai dari kejadian perkara sampai pengungkapan perkara berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B-14/VII/202/SPKT/Polsek Tambelang, tanggal 06 Agustus 2021.
Peristiwa begal itu terjadi di Jl Raya Sukawangi, Kampung Balong Poncol, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/8) pagi. Saat itu, Kang Emon sedang menuntun sepeda berisi dagangan mainan.
Pada saat yang sama, kedua pelaku membegal motor pedagang soto bernama Nursih (45). Nursih sempat ditodong celurit oleh dua pelaku.
"Korban yang pedagang soto ini sedang naik motor, lalu dipepet sama dua pelaku," jelas AKP Miken.
Karena ketakutan, Nursih lalu menyerahkan motornya. Nursih lalu berteriak.
"Kemudian korban ini teriak begal... begal... gitu," jelas AKP Miken.
Diduga, karena panik, sekitar 100 meter dari lokasi begal, kedua pelaku menabrak Kang Emon. Kedua pelaku nyungsep ke sawah, sementara sepeda Kang Emon ringsek.
"Nah, pas di jalan ketemu Kang Emon lalu nabrak dan masuk ke sawah dua pelaku ini. Kang Emon nggak kenapa-kenapa, sepedanya penyok aja," katanya.
Kejadian ini mengundang keramaian warga. Pada saat bersamaan, anggota patroli Polsek Tambelang sedang di lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
"Pelaku dua orang tertangkap," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamanakan oleh pihak Polsek tambelang antara lain: Honda Beat Putih No Pol B 4632 KGS, Honda Beat Me4ah No Pol B 4071 FXC , satu buah clurit, satu buah dompet , satu buqh sweater warna hitam, satu unit handphome merk samsung warna putih dan satu unit handphome merk realme warna biru.