Petugas Gabungan Berikan Sanksi Tegas Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan


 

Onesecondnews.COM, Kutai Kartanegara - Sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar tentang penerapan PPKM level IV di wilayah kabupaten Kukar di perpanjang hingga 16 Agustus 2021, Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) bersama satgas penanganan Covid-19 terus melaksanakan himbauan dan edukasi protokol kesehatan melalui patroli gabungan di wilayah kecamatan Tenggarong, Kukar. Jum'at (13/08/2021)


Petugas gabungan menyisir tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga diantaranya Taman Kotaraja yang terletak di sekitar jembatan Kutai Kartanegara. 


Saat melintasi tempat tersebut Petugas gabungan masih menemukan kerumunan anak muda yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan menjaga jarak.


"Kami masih menemukan kerumunan anak-anak muda di sekitar jembatan Kukar yang tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak, ini merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sehingga kami berikan sanksi tindakan fisik ditempat yaitu push up" jelas Pelda Sugiyanto saat memimpin patroli gabungan.


"Sanksi tegas ini kami berikan agar membuat efek jera sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Kukar ini khususnya di kecamatan Tenggarong", tambah Pelda Sugiyanto.


Sumber Dim 0906/Kukar

Lebih baru Lebih lama