Pemkot Jakbar dipinta Periksa Semua Izin Terkait Rumah Makan konsep Pedesaan di kosambi


                       Foto: Istimewa


Onesecondnews.COM, Jakarta - Sibuk Terkait Vaksin  Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 dimanfaatkan para pemilik bangunan untuk menjalan aktifitas pembangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  seperti Bangunan yang terlihat di Jln Raya Kosambi,  Kecamatan Cengkareng,  Jakarta Barat.


Struktur bangunan yang menggunakan kosep pedesaan ini, dibangun sangat luas dengan fasilitas lapangan parkir yang juga luas. Ketika dikonfirmasi terkait IMB,  pekerja yang mengaku sebagai mesenger dilokasi mengatakan bangunan tersebut milik Tosen dan untuk perizianan diserahkan kepada pemilik tanah yaitu Haji Muhaimin.

                         Foto : istimewa


"Saya hanya messenger disini pak,  ini bangunan punya pak Tosen klo masalah izin ke pak Haji Muhaimin" ungkapnya


Tim mencoba menyambangi kediaman Haji Muhaimin namun yang bersangkutan tidak merespon dan mengatakan permasalahan bangunan yang dalam proses pengerjaan tersebut kepada pemilik bangunan

Pandemi ini sepertinya dimanfaatkan para pemilik bangunan yang membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karna konsentrasi pemerintah fokus pada penanggulangan pandemi Covid 19" ungkapnya


Namun Hal tersebut jelas menabrak aturan yang berlaku,  hingga pemerintah dalam hal ini Sudin Citata harus tanggap sesuai tupoksinya terhadap apa yang terjadi dilapangan,  bahkan saking bebasnya saya menduga ada oknum oknum juga yang bermain disektor itu hingga tak terjamah," Ucap Zainal Abidin LSM BPI


Pak walikota Khususnya kota Administrasi Jakarta Barat Harus Sigap dengan Hal ini Agar menjadi efek Jerah untuk Para pengusaha Lain Agar Tidak menyepelekan terkait dengan izin izin diwilayahnya Jakarta Barat, 


Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.


peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain," Tegas dia

Pewarta

Shem Mitrapol

Lebih baru Lebih lama