Panas! Eks Petinggi MUI Cap Penyerang Donasi Palestina Ustadz Adi Hidayat Pembenci Ulama

Onesecondnews.COM, Eks petinggi MUI Din Syamsuddin angkat suara soal penyerang donasi Palestina Ustaz Adi Hidayat. Din Syamsuddin sebut penyerang merupakan pembenci ulama.


Din Syamsuddin geram dengan pihak-pihak tuding Ustaz Adi Hidayat gelapkan donasi Palestina. Din Syamsuddin sebut tuduhan tersebut keji dan tak beralasan.


Belakangan tudingan penggelapan donasi Palestina sejumlah pegiat media sosial. Bahkan tak sedikit dari mereka yang melabeli Ustaz Adi Hidayat penceramah tak amanah.


Meski pihak Ustaz Adi Hidayat berulang kali menepis tuduhan tersebut, namun hujatan demi hujatan masih ramai memenuhi jagad maya.


Din Syamsuddin meyakini, mereka yang menghujat dan menuding UAH menggelapkan uang donasi Palestina merupakan kelompok pemfitnah yang membenci ulama. Itulah mengapa, kata dia, sebaiknya tak perlu didengarkan.


Fitnah seperti itu sering dilakukan kelompok yang membenci ulama dan ingin mendeskriditkan mereka,” ungkap Mantan Ketua Umum atau Ketum PP Muhammadiyah dikutip dari Hops.id-Jaringan Suara.com, Rabu (2/6/2021).


Bukan hanya menyakiti UAH secara personal, tudingan tersebut menurutnya turut berdampak pada jamaah atau pendengarnya di seluruh Indonesia. Maka, dia berharap, para penyebar berita bohong itu bisa menyudahi perbuatannya.


“Fitnah terhadap beliau tentu akan menyinggung perasaan umat Islam pendukung Ustaz Adi Hidayat,” tegasnya.


Soal kasus Ustaz Adi Hidayat, Din harap polisi ambil tindakan


Din berharap, pihak kepolisian bisa menyikapi kasus tersebut dengan bijak dan adil. Selain itu, dia juga meminta petugas keamanan itu bersedia menangkap pihak-pihak yang dirasa bersalah.


“Mengharapkan Polri atau Bareskrim memproses laporan tim Ustaz Adi Hidayat karena kalau kecenderungan penyebaran fitnah ini dibiarkan, potensial menciptakan iklim politik yang tidak kondusif dalam kehidupan berbangsa,” tegasnya.[sc]


Sumber Link:https://www.gelora.co/2021/06/panas-eks-petinggi-mui-cap-penyerang_3.html


 

Lebih baru Lebih lama