Kasie Citata Gropet Akan Tindak dua Bangunan yang Tidak Sesuai Dengan IMB

 foto Bangunan yang tidak sesuai IMB
 

Onesecondnews.COM, Jakarta - Kepala Satuan Pelaksana (Kasie) kecamatan Gropet Grogol Petamburan Jakarta Barat Andreas, Akan menindak Lanjuti Laporan Terkait Bangunan Yang Tidak Sesuai dengan IMB. Rabu (09/06/21)



Dua Bangunan yang akan ditindaklanjuti Terkait ketidaksesuaian Dengan Ijin mendirikan Bangunan (IMB)  Antara Lain, di Anyar Utara dengan Komplek BNI 1946, yang dimana kedua  Bangunan itu masih Masuk Wilayah Tugas kasie Citata  kecamatan Gropet Jakarta Barat.



"Ya kita akan lakukan penindakan Terkait Bangunan yang dimana fisik dan ijin IMB  yang didapat Tidak Sesuai Dilapangan, " Ucap dia saat dikonfirmasi diruangan Kerjanya



Kita akan kroscek ke lapangan melihat kegiatan tersebut dan kita akan mengambil Langkah Tindakan Tegas untuk melakukan sesuai tupoksi," Jelas dia


" IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. 


Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.


 

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi.


Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:



Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.



Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:[4]


a.    peringatan tertulis;


b.    pembatasan kegiatan pembangunan;


c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;


d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;


e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;


f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;


g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;


h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau


i.      perintah pembongkaran bangunan gedung," Tutup Dia


Pewarta

Shem mitrapol


Lebih baru Lebih lama