Onesecondnews.COM, Jakarta- Terkait berita yang di tayangngkan (9/3/2021) disalah media online, adanya pungutan restribusi derek sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelanggar parkir yang disebut dari anggota keluarga paspampers.
Dalam Keterangan Resminya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menerangkan dengan tegas terkait pemberitaan yang di tayangkan disalah satu media online channel yotubenya adalah tidak benar dan terlalu mengada ada jika di sebutkan biaya penderekan sebesar Rp. 5.000.000
Bahwa tidaklah benar, pernyataan pihak Detif.com yang di tayangkan di Channel Yuotubenya, mengenai seorang anggota TNI (Paspampres) membayar biaya restribusi penderekan sebesar Rp. 5.000.000 di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021." dikatakan Erwansyah, selasa (16/3/2021)Sudin Perhubungan Jakarta Barat kembali angkat bicara prihal pemberitaan yang beredar di salah satu Media online terkait adanya pungutan retribusi derek sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) pada pemberitaan yang tayang pada 9 Maret 2021.
Kami menjelaskan bahwa tidak ada aksi pemerasan dari pihak jajaran Sudinhub Jakarta Barat.
Sesuai aturan yang berlaku dalam Perda No. 3 tahun 2015 telah di atur untuk biaya penderekkan dalam 1 hari sebesar Rp. 500.000, dan pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank DKI ( bukti terlampir)."tandasnya.Lanjut Erwansyah, mobil Toyota Yaris berwarna merah dengan Nopol B 2217 IO ,hanya membayar Rp. 500.000 ,dan tidak ada kerusakan pada mobil tersebut.
Dan juga tidaklah benar mobil truck pick up dengan nopol B 9564 AZ membayar retribusi sebesar Rp. 950.000 ( bukti terlampir)
Atas pemberitaan tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah tegaskan, Pihaknya meminta kepada Media Online tersebut untuk melakukan Klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dimasyarakat yang dinilai Tidak sesuai dengan Fakta dilapangan yang berisiko terhadap kepercayaan publik kepada Profesionalitas Sudinhub Jakarta Barat.