Onesecondnews.COM, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekuk seorang pencurian spesialis Rumsong (Rumah kosong). Pelaku KO (38) di ciduk anggota reskrim polsek sunda kelapa lantaran telah melakukan pencurian di toko Hp Askha Cell milik korban Fitria Nurjanah.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto memaparkan kepada wartawan, kejadian berawal diketahui Korban, saat korban membuka tokonya sekira jam 10.00 WIB, namun terlihat keadaan pintu kuncinya telah di rusak dan lampu nya mati." papar Slamet, jumat (12/3)
Kembali ia jelaskan, dan selain itu Hp yang berada di etalase sudah tidak ada di tempat ( hilang ).
Dan menurut pengakuan korban jumlah Hp yang hilang 7 unit berbagai merk dengan total jumlah kerugian Rp.9.750.000
Dan sebelumnya pelaku pernah melakukan pencurian yang sama di rumah korban Andi pada hari senin (22/2/2021) diketahui sekitar jam 20.30 WIB dengan memasuki ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu rumah menggunakan kunci T yang beralamat di Jl. Dermaga ujung Kali Adem Rt.01 Rw 022 Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.
Kemudian pelaku menggasak uang korban sebesar Rp.900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah)
Perbuatan pelaku diketahui dari rekaman CCTV.
Dan dari kejadian kejadian itu para korban melaporkan, kemudian kami perintahkan kanit reskrim Akp Ikrom Baihaki bersama anggotanya untuk mencari pelaku." tandasnya.Hal senada Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki menambahkan, tersangka KO kami tangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, menurut pengakuan Tersangka ia melakukan pencurian sekira jam 04.00 WIB dini hari selasa ( 09/3/2021), saat korban telah menutup tokonya jam 02.00 WIB yang berlokasi PD Pasar Jaya Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dan pelaku mengakui perbuatan pencurian di rumah kosong sudah dua kali dia akui dan pencurian seperti ini sering di resahkan warga, untuk itu anggota kami sudah lama mengintainya dan mencari pelaku" kata Ikrom.
Lanjut Perwira asal Lampung, tersangka merupakan residivis dengan penganiayaan, menurut laporan dari beberapa warga.Dari Hasil perbuatan pelaku, Polisi menyita berupa barang bukti dari dua tempat perbuatan tersangka yakni , Pakaian pelaku saat melakukan, 1 Kunci gembok yang telah dirusak pelaku, 2 batang kunci T terbuat dari besi untuk merusak gembok pintu kontrakan korban dan rekaman cctv
Dan ditempat terpisah dari perbuatan pelaku barang bukti yang disita, 7 (tujuh) unit Hp, Kunci Leter T terbuat dari besi untuk merusak kunci gembok toko, Nota pembelian Hp, Buku Catatan pembelian Hp dan 2 buah kunci gembok yang dirusak.
Atas perbuatan tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Pewarta
Shem