Pilkada 2022 Ditiadakan untuk Ganjal Anies? Refly Harun : Kebangetan


 

Onesecondnews.COM, Gelaran Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 hingga saat ini masih belum jelas nasibnya. Sinyalemen Pilkada 2022 ditiadakan demi mengganjal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun muncul

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, disebutkan tidak akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru akan menggelar pilkada pada November 2024, seusai Pilpres 2024.Namun, aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu bisa saja berubah jika ada aturan lain yang mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. DPR RI saat ini sedang membahas RUU Pemilu yang juga mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Sejumlah partai sudah bersikap soal Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Misal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal.Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengutip SINDOnews, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Pilkada 2022 itu tidak hanya digelar di DKI Jakarta. Ada pilkada di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.Jadi kalau mengorbankan ini (Pilkada 2022-red) hanya untuk seorang Anies Baswedan, hanya untuk mengganjal Anies Baswedan, menurut saya kebangetan juga," ujar Refly dikutip SINDOnews, Senin (25/1/2021) dari video berjudul 'SSST! PENDUKUNG ANIES, 2022 TETAP BAKAL ADA PILKADA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.[]

Sumber:https://www.gelora.co/2021/01/pilkada-2022-ditiadakan-untuk-ganjal.html


Lebih baru Lebih lama