Akibat Omongan sopir Bajaj diamankan Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda Kelapa

Onesecondnews.COM, Jakarta -  Polisi kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menangkap tersangka sopir bajaj JA (40).

JA di tangkap lantaran telah melakukan penganiayaan kepada korban Rastono pada senin (4/1/2021) di Dermaga Baru Pelabuhan Muara Angke,  Pluit,  Penjaringan  Jakarta Utara.

" Kejadian hanya sepele di lakukan tersangka lantaran ketika tersangka mengatakan " jangan cari muka di depan boss " kepada korban, kemudian korban membalas dengan kata yang tidak jelas dan tersangka menjadi emosi, dan tersangka bangun dari duduknya kemudian mengambil batu memukul korban mengenai pelipis kiri satu kali." di katakan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol. Slamet Rianto, selasa (19/01/2021).

Sebelumnya korban dan tersangka duduk ngobrol bertiga dengan saksi Masdirah sambil minum minuman keras jenis anggur rajawali.

Sambung Kapolsek, kemudian Korban bangun dari tempat duduk dan berusaha membela diri dengan cara mendorong tubuh tersangka .

Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki menambahkan, setelah kejadian tersebut korban membuat laporan dan anggota kami mencari tersangka, bahwa tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Indramayu.

Lanjut Ikrom, dari pencarian dan persembunyian tersangka, anggota kami berhasil menangkapnya di terminal Muara Angke saat sedang mencari penumpang.

 Untuk memperkuat laporan korban, petugas menyita 1 (satu) potong kemeja warna orange motif warna putih tanpa merk bertuliskan Bank BTPN bernoda darah.

 Pada saat Tersangka JA terdorong kemudian melemparkan batu yang digenggam dan mengenai pipi sebelah kiri korban. kemudian saksi Masdirah berusaha melerai keributan yang berada di lokasi" papar Slamet.

Dan perbuatan tersangka, polisi menjerantya pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.


Pewarta

Shem



 

Lebih baru Lebih lama