Sinovac Belum Kantongi Izin Kehalalan, MUI: Masih Menunggu Dokumen Pembiakan Vaksin

Onesecondnews.COM,Vaksin Covid-19 yang berasal dari perusahaan asal China, Sinovac, belum mengantongi izin atau sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu (12/12).Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," ujar Asrorun.

Asrorun Niam menyebutkan dokumen dimaksud yang belum dipenuhi oleh Sinivac. Di mana menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memastikan bahan yang digunakan untuk pembuatan vaksin Covid-19 terjamin kehalalannya.

"Iya, salah satunya dokumen untuk pembiakan vaksin. Itu cukup esensial bagi para ahli dan juga LPPOM MUI untuk bisa menjadi bahan telaahan untuk fatwanya," jelasnya.

Adapun hingga saat ini, Asrorun mengaku belum mengetahui pasti alasan Sinovac belum menyerahkan dokumen bahan baku pembuatan vaksin. Padahal, dokumen tersebut sudah diminta saat audit ke produsen di China pada 2 November lalu.

"Mengapanya ini sangat terkait dengan produsen. Waktu itu mereka sudah memiliki itikad, komitmen, untuk segera memenuhinya," kata Asrorun.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, Asrorun mengatakan juga sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan dari Badan POM.Nantinya, jika kedua syarat tersebut sudah terpenuhi maka vaksin bisa dinyatakan aman dan halal untuk digunakan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

"Halalan dan toyyiban. Ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman maka tidak boleh digunakan," demikian Asrorun Niam.

Saat ini, vaksin Sinovac sedang memasuki uji klinis tahap tiga. Diperkirakan, hasil uji klinis akan diketahui enam bulan setelah partisipan tahap pertama mendapatkan vaksin yakni pada akhir Januari 2021.

Jika hasil uji klinis vaksin terbukti aman dan efektif makan Badan POM dapat mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin. 

Sumber Link;https://rmol.id/amp/2020/12/12/465549/Sinovac-Belum-Kantongi-Izin-Kehalalan--MUI--Masih-Menunggu-Dokumen-Pembiakan-Vaksin-

 

Lebih baru Lebih lama