KPU Pastikan Logistik Untuk Pemungutan Suara Ulang Tercukupi


Onesecondnews.COM, Sejumlah daerah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, memastikan logistik yang dibutuhkan untuk PSU tersebut sudah tersedia.Kita (KPU) sudah antisipasi. Percetakan bersamaan dengan surat suara dan logistik lainnya," ujar Ilham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/12).

Lebih lanjut, Ilham menerangkan jumlah surat suara yang sudah disiapkan dan atau dicetak KPU khusus untuk PSU. Hal itu katanya, diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2018 Pasal 63.

"Bunyi pasal tersebut adalah surat suara untuk pemungutan suara ulang disediakan sebanyak 2 ribu lembar yang diberi tanda khusus, disimpan di KPU Provinsi atau KIP Aceh," terang Ilham.

Jika dalam praktiknya surat suara untuk PSU tidak mencukupi, lanjut Ilham, petugas TPS bersama KPU/KIP kabupaten/kota harus menetapkan jumlah kekurangan surat suara, untuk selanjutnya diajukan kepada KPU/KIP provinsi.

"Dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU provinsi atau KIP Aceh mencetak dan mendistribusikan surat suara tersebut," beber Ilham.
Dalam hal pemilihan bupati wakil bupati dan atau wali kota wakil wali kota, KPU atau KIP kabupaten/kota mencetak dan mendistribusikan penambahan surat suara tersebut," pungkasnya.

Terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang tersebar di 3 provinsi dari 32 provinsi yan melingkupi 309 kabupaten/kota penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Detil sebaran dari TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang ada tersebar di Jawa Timur sebanyak 42 TPS, Bengkulu 5 TPS dan Jambi 1 TPS.

Data ini merupakan hasil pemantauan Divisi Temuan dan Laporan Pelanggaran (TLP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang tercatat  hingga pukul 06:00 WIB, Jumat kemarin (11/12). 

Sumber Link: https://rmol.id/amp/2020/12/12/465552/KPU-Pastikan-Logistik-Untuk-Pemungutan-Suara-Ulang-Tercukupi-

Lebih baru Lebih lama