Klarifikasi Kabag Humas Ditjen Pas Terkait Acara pemberian Penghargaan Atas kinerja kepala divisi UPT pemasyarakatan



Onesecondnews.COM, Jakarta - Menanggapi rumor yang beredar di Medsos (Media Sosial) yang menyatakan acara pemberian penghargaan terhadap UPT-UPT Permasyarakatan yang diselenggarakan Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Permasyarakatan) pada 26 Desember 2020 lalu tidak mematuhi Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan nya dibantah oleh Kabag Humas Ditjen Pas Rika Apriyanti.

Pasalnya acara pemberian penghargaan yang dikemas dalam bentuk Evaluasi Kinerja Permasyarakatan Tahun 2020 yang dikuatirkan akan menciptakan Cluster baru dalam penyebaran Virus Covid-19 ini Sudah melalui tahapan dan mengkedepankan Prokes (Protokol Kesehatan).

"Pelaksanaan acara tersebut merupakan sebuah Evaluasi Kinerja yang merupakan pemberian penghargaan kepada UPT-UPT yang ada di seluruh Indonesia, yang mana pemberian penghargaan tersebut diberikan karena kinerja nya yang baik dibidangnya masing-masing.itu pun kepala divisi yang menerima untuk kalapas kalapas menyaksikan melalaui Virtual zoom

Ditjen Pas juga memberikan penghargaan WBK dan WBBM kepada UPT Permasyarakatan kesatuan Kerja dan semua peserta dilakukan tes SWAB, hasil SWAB menyatakan seluruh Peserta Negatip," terang Rika Aprianti via Phone Seluler nya, Senin (28/12/2020.

"Dalam penyelenggaraan pemberian penghargaan inipun ' kami membatasi nya dengan hanya mengundang para perwakilan yang hanya di hadiri 33 Kepala Divisi Permasyarakatan seluruh Indonesia.

Sebelum acara ini diselenggarakan, semua peserta yang hadir telah di SWAB dan seluruhnya Negatip," tegas Rika.


(*_*)

Lebih baru Lebih lama