dinilai lambat dalam menangani Kasus BPJS Mochtar Santoso Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Enggan Banyak Komentar


 

Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta dinilai lambat dalam menangani Kasus BPJS Mochtar Santoso

Onesecond , news.COM,Jarta - Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta dinilai Lambat Menangani Kasus Mochtar Santoso dengan PT Sinarindo Wiranusa, Terkait Manipulasi Laporan Gaji Ke BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, Jumat (18/12)

17 Tahun Tidak didaftarkan BPJS Mantan Karyawan PT Sinarindo Wiranusa Ngadu ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Sudah Beberapa Bulan sebelum kasus Pesangon yang belum dibayar  Masuk Ke PHI

Mochtar Santoso Mantan Karyawan Sinarindo Wiranusa Adukan perusahaan yang pernah ia Abdi, Ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

Ia merasa dizolimi oleh PT Sinarindo Wiranusa Terkait pengabdiannya sejak Tahun 2000 sampai akhir bulan November 2019, dimana dia Baru didaftarkan ke BPJS Mulai Tahun 2017, Bukan mulai ia awal Bekerja diperusahaan itu.

Bukan Sampai disitu saja PT Sinarindo Wiranusa Juga melakukan manipulasi laporan Gaji ke BPJS Yang tidak sesuai dengan kenyataan yang Mochtar Santoso terima.

Kenakalan ini Diduga Hindari Pajak Tinggi PT Sinarindo Wiranusa Tega Berikan Laporan Palsu Kepada BPJS Terkait Gaji Karyawannya.

Pengaduan yang sudah masuk di Disnaker Jakarta Barat dinilai lambat dalam penanganan hingga membuat Mochtar Santoso berinisiatif melakukan pengaduan ke Tingkat Provinsi DKI

Amat disayangkan Pengaduan itu pun masih Jalan ditempat belum ada pemeriksaan terkait PT Sinarindo Wiranusa, Oleh pihak Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

Namun Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Baru melakukan Upaya pemanggilan klarifikasi, Mochtar Santoso dengan pihak PT Sinarindo Wiranusa yang dimana diwakili oleh HRD, Padahak Jelas  dalam usia undangan itu pun tertulis tidak boleh diwakilkan.

Kenakalan PT Sinarindo Wiranusa  itu dikatakan saat menghadiri Undangan Dari Disnakertrans Provinsi DKI, Rabu (16/12/2020) diruang Rapat Lantai IV Dinas Tenaga Kerja  Dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Rapat Tertutup itu dihadiri oleh kedua belah pihak Antara perwakilan PT Sinarindo Wiranusa, dengan Mochtar Santoso,  kemudian, dari Disnakertarns DKI Ada, Agustin Pratiwi Ningsih SKM (
Kasie pengawasan Norma Kerja) Drs,Paiman Pandiangan,MM (Pengawas Ketenagakerjaan) M.Ali,SH (Pengawasan ketenagakerjaan) Serta Setyo Mahanani SH, (Pengawasan ketenagakerjaan).

Saat dikonfirmasi melalui via seluler terkait perkembangan permasalahan Mochtar Santoso Agustin, Kasie pengawasan Norma Kerja, Mengalihkan ke Pandiangan sebagai pengawas ketenagakerjaan. " Bapak silakan ketemu dengan pak Pandiangan ya untuk konfirmasi nya ," Ucap dia melalui via seluler what's Up

Selain itu, saat disinggung kenapa berkas laporan pengaduan terkait BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan Mochtar Santoso Baru Masuk ke bagian Gakum, Hari ini, ? Tidak ada jawaban Apapun oleh Agustin Pratiwi Ningsih Kasie SKM, Pengawasan Norma Kerja, Melalui pesan singkat seluler.

Ada apa ? mengapa ? Menjadi pertanyaan Besar Hingga berita ini ditayangkan Belum ada konfirmasi dari pihak Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta,kenapa lambat dalam menindak lanjuti kasus tersebut sampai dimana berkas itu berjalan?

Namun disisi lain Pandiangan  pengawas ketenagakerjaan saat ditemui dikantin kantor mengatakan," saudara ada surat Rekomendasi Gak untuk dapat wawancara saya terkait itu kasus ? Kata dia dengan Nada yang agak tinggi seolah Tidak ingin diwawancarai, kasus Mochtar Santoso sudah Berjalan di pengadilan PHI Ya itu saja," Tutup dia.

Sumber Link:https://mitrapol.com/2020/12/18/disnakertrans-provinsi-dki-jakarta-dinilai-lambat-dalam-menangani-kasus-bpjs-mochtar-santoso/


Lebih baru Lebih lama