Citata Gropet dipinta Tegas Tindak Bangunan Bermasalah


Onesecondnews.COM, Marak Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Diwilayah Jakarta Barat Masih Menjadi PR Bagi instansi Terkait.

Terutama Diwilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Menjadi PR Untuk dinas Cipta karya Tata Ruang dan pertanahan (Citata)

masih Banyak Pemilik Bangunan yang melakukan Pembangunan Tidak memiliki IMB Maupun Mengurus, Mereka Pemilik Bangunan Rata Rata  Berdalih Bahwa Masih dalam proses Rabu (02/12/2020)

Jelas dalam Aturan Perda Tata Ruang dikatakan, Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

Untuk wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta

Menurut Andreas Saat dikonfirmasi terkait permasalahan, Bangunan yang Tidak Memiliki IMB Diwilayah Gropet. Akan dilakukan pengecekan dulu dilapangan, "Sejauh Mana Bangunan itu Berjalan dalam proses pengerjaan, dan akan diberikan Sangsi Berupa Teguran melalui Surat peringatan.

surat peringatan (SP) apabila tidak diindahkan maka akan dilaporkan ke dinas tingkat kota untuk diberikan sanksi ,sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).

 Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Jadi itulah penjelasan yang dapat saya sampaikan Pak," Ucap dia saat ditemui diruang Kerja Selasa Kemarin.

untuk yang dimaksud Diwilayah mana saja kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu dikarenakan masa pandemi seperti ini Dan keterbatasan menjadi kendala dalam mengkaver wilayah, yang jelas kami akan tindak Jika Terbukti dan tidak ditolelir,"Tutup dia (Shem)






Lebih baru Lebih lama