Onesecondnews.COM,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap istri tersangka Edhy Prabowo, Iis Rosyta Dewi dan tiga orang lainnya.
Surat pelarangan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM).
Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (18/12).
Tiga orang lainnya yang dilarang ke luar negeri adalah, Deden Deni P selaku Direktur PT PLI, Neti Herawati selaku swasta, dan Dipo Tjahjo P selaku swasta.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," pungkas Ali.
Sumber Link:https://rmol.id/amp/2020/12/18/466546/6-Bulan-Kedepan--Istri-Edhy-Prabowo-Dilarang-Keluar-Negeri-