UU Ciptaker Ditemukan Kejanggalan, Muhtar Said: Perkuat Dugaan Ada Cacat Formil


 ONESECONDNews.COM,Presiden Joko Widodo resmi menandatangani omnibus law Undang Undang Cipta Kerja yang sudah diketok palu pada 5 Oktober lalu. 

Setelah diteken ternyata UU dengan nomor 11 tahun 2020 ini terdapat kejanggalan. Dalam naskah yang diunggah lewat Setneg.go.id terdapat kejanggalan. Kejanggalan itu pada pasal 6 yang tidak sesuai dengan isi pasal 5. 


Atas temuan itu, penagamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengatakan bahwa temuan itu menguatkan dugaan UU Cipta Kerja cacat formil. 

Dikatakan Said, fakta itu menjadi celah untuk menguji UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Jika demikian maka memperkuat undang undang tersebut cacat formil. Sehingga jika diuji di MK maka amar putusannya adalah pembatalan UU tersebut," demikian analisa Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11). 

Munculnya kejanggalan itu membuat para wakil rakyat di senayan untuk digugat dengan oleh pendukungnya masing-masing. 

"Anggota Dewannya berpotensi digugat Onrechtmatige hieds daad (perbuatan melawan hukum penguasa) oleh para pendukungnya dulu di dapil masing masing," kata Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini. 

Said juga menyayangkan struktur pemerintahan di lingkaran istana yang terindikasi kurang profesional menjalankan tugas fungsinya. Imbasnya ada kejadian salah ketik pada UU yang disahkan untuk membuka kran investasi itu. 

"Hal ini mendandakan lingkaran pemerintah (istana) tidak faham dengan tugas dan fungsinya. Pejabat negara tidak boleh salah ketik," demikian analisa. rmol.id


Sumber Link;https://rmol.id/amp/2020/11/03/459502/UU-Ciptaker-Ditemukan-Kejanggalan--Muhtar-Said--Perkuat-Dugaan-Ada-Cacat-Formil-

Lebih baru Lebih lama