Unit Reskrim Polsek kalideres Amankan pelaku Residivis pencurian Rumsong

ONESECONDNews.COM, Jakarta - unit Reskrim Polsek Kalideres polres Metro Jakarta Barat Amankan pelaku pencurian Rumah kosong di Toram menceng kalideres Jakarta Barat.

Pelaku pernah masuk Bui beberapa waktu lalu dan sekarang beraksi menjadi pencuri spesialis Rumsong dengan Bermain Indie.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi saat press conference melalui akun resmi instagram polsek Kalideres menerangkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong dimana aksinya pelaku sempat terekam CCTV milik korban.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas,” ujar Slamet di Mapolsek Kalideres, Sabtu (21/11/2020).

Ia mengungkapkan, pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Kalideres sebanyak 4 kali.

Selain melakukan pencurian diwilayah Kalideres pelaku juga melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jakarta maupun di wilayah Tangerang,” ucap Slamet.

Lebih jauh ia juga menjelaskan ini merupakan kasus yang sangat meresahkan masyarakat dan kasus ini menjadi atensi dari pimpinan yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru untuk dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan diantaranya, 1 unit kendaraan jenis Honda Beat, topi dan pakaian saat pelaku melakukan aksi nya terekam oleh CCTV, 1 unit handphone dan 2 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban

Pelaku ini merupakan seorang spesialis pencurian rumah kosong dimana pelaku baru saja menghirup udara bebas sekitar 2 bulan,” pungkas Anggoro.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara(Shem Mitrapol)


 

Lebih baru Lebih lama