Soal Penetapan UMP, Perusahaan Di Jakarta Wajib Laporkan Data Keuangan Setahun Terakhir


 ONESECONDNews.COM,Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021 untuk bidang usaha yang tidak berdampak langsung pada wabah Covid-19.

Namun bagi bidang usaha yang yang terdampak pandemi Covid-19, maka Pemprov DKI menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu diantaranya bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.

"Telekomunikasi kan nggak terdampak, bahkan dia naik. Jasa keuangan juga tidak, lalu sektor kesehatan, pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak," kata Andri saat mengisi diskusi yang disiarkan secara virtual, Senin (2/11).

Andri menegaskan, dalam menentukan jenis usaha yang wajib menaikkan UMP, setiap bidang usaha di Ibukota diwajibkan mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

"Kalau dia mengajukan, kita lihat, kalau pengajuannya kita setujui, berarti dia gunakan UMP 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021," jelas Andri.

Adapun anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menekankan, kepada perusahaan yang tidak melaporkan maka secara otomatis diwajibkan untuk menaikkan upah bagi karyawannya.

Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103/2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.rmol.id


Sumber link ;https://rmol.id/amp/2020/11/02/459323/Soal-Penetapan-UMP--Perusahaan-Di-Jakarta-Wajib-Laporkan-Data-Keuangan-Setahun-Terakhir-

Lebih baru Lebih lama